JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini tengah sibuk merampungkan investigasi terkait meninggalnya Tiara Debora. Bayi mungil itu meninggal pada Minggu (3/9/2017) setelah terlambat mendapatkan perawatan yang dibutuhkan di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres.
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan, Kemenkes telah meminta tim investigasi memberikan laporannya dalam tempo dua kali 24 jam.
Dia menuturkan, apabila hasil investigasi menunjukkan ada kesalahan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit, tentu akan diberikan sanksi sesuai Undang-undang yang berlaku. Tetapi, apakah sanksi pencabutan izin yang akan diberikan, Nila menegaskan akan melihat terlebih dahulu hasil investigasinya.
"Sanksi itu bertahap. Ada berupa teguran lisan. Ada berupa teguran keras. Bahkan pencabutan izin rumah sakit," ucap Nila ditemui di sela-sela rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Senin (11/9/2017).
(Baca: Bayi Debora dan Dugaan Pelayanan Rumah Sakit yang Buruk)
Dia menambahkan, apabila hasil investigasi menunjukkan ada unsur-unsur pelanggaran pidana, tentu saja sanksi pidana juga akan dikenakan.
"Jadi ini nanti kami lihat berdasarkan investigasi. Dalam 2 x 24 jam akan dilakukan," kata Nila.
Dalam rapat kerja yang mengagendakan pembahasan anggaran, Komisi IX DPR juga meminta penjelasan pihak Kemenkes terkait penanganan kasus meninggalnya bayi Debora.
Komisi IX DPR meminta agar investigasi yang dilakukan Tim Kemenkes bisa selesai dalam 2 x 24 jam. Sejumlah anggota juga meminta Kemenkes untuk membuat standard operasional prosedur (SOP) yang berlaku bagi seluruh rumah sakit di Indonesia.