Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Akan Minta Revisi jika Pajak Penulis Dianggap Tak Adil

Kompas.com - 09/09/2017, 06:05 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku sudah meminta Ditjen Pajak dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan untuk mengkaji serta mendengarkan apa yang dikeluhkan oleh para penulis.

Harapannya, ditemukan apa yang menjadi akar persoalan terkait pajak bagi penulis.

Menurut dia, ada tiga hal yang menjadi persoalan dan perlu dipikirkan penyelesaiannya.

Pertama, terkait administrasi.

"Kalau masalahnya administrasi yang kompleks, maka kami perlu menyederhanakan, sehingga memudahkan para pembayar pajak untuk bisa melaksanakan tugasnya, yaitu membayar pajak dengan baik," kata Sri usai menghadiri Diklat Partai Golkar di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (9/9/2017).

(baca: Pajak Penulis Selangit, Tere Liye Putus Kontrak 2 Penerbit)

Kedua, lanjut dia, terkait dengan aspek keadilan. Pada aspek ini, pemerintah tetap akan mengacu pada undang-undang yang berlaku.

"Kalau masalahnya keadilan, rate pajak, kalau itu ditetapkan di UU, maka kami belum bisa," kata Sri.

Namun demikian, jika aturan tersebut tidak memenuhi asas-asas keadilan, maka pihaknya bisa mengusulkan kepada DPR untuk dilakukan perubahan undang-undang.

"Karena kami butuh dari DPR dan kami bisa mengajukan (perubahan) UU untuk membahas rate dari income tax yang dianggap baik," kata Sri.

 

(baca: Apa Sebenarnya Akar Masalah Pajak Penulis yang Dikeluhkan Tere Liye?)

Ketiga, kata Sri, aspek yang berhubungan dengan posisi dan kepentingan pemerintah.

"Hal-hal ini akan saya lihat dan minta kepada tim untuk mengkaji, kalau memang ada di dalam peraturan perundang-undangan untuk bisa kita lakukan," kata Sri.

Sri menekankan, pemerintah sesungguhnya mendukung berbagai hal yang bersifat kreatif. Bagi Sri, hal yang bersifat kreatif perlu mendapat mendukungan penuh.

 

(baca: Protes Tere Liye dan Jalan Sunyi Dunia Literasi)

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menjelaskan, penulis adalah profesi yang diakui di administrasi pajak sebagai pekerja bebas.

Oleh karena itu, boleh menghitung pajak dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

"Intinya, penulis yang penghasilan setahun tidak melebihi Rp 4,8 miliar boleh menggunakan ini, dan penghasilan netonya diakui (deemed) sebesar 50 persen, baru dikurangi PTKP dan dikenai pajak sesuai tarif berlaku," kata Prastowo seperti dikutip dari laman facebook miliknya, pada Kamis (7/9/2017).

Menurut Yustinus, pangkal masalah kemungkinan ada pada PPh Pasal 23 atas royalti penulis buku, yang dipotong 15 persen atas jumlah bruto.

Umumnya jatah royalti penulis adalah 10 persen dari penjualan, yang dipandang cukup kecil.

Dengan demikian, jika tarif 15 persen berlaku untuk rentang penghasilan kena pajak antara Rp 150 juta hingga Rp 250 juta, maka penulis setidaknya mendapat penghasilan jual buku setara Rp 1,5 miliar hingga Rp 2,5 miliar.

Sebelumnya, penulis Tere Liye telah memutuskan hubungan dengan penerbit, yakni Gramedia Pustaka Utama dan Republika lantaran adanya persoalan pajak tersebut.

Tere Liye menilai, pemerintah selama ini tidak adil terhadap profesi penulis buku. Pasalnya, pajak yang dibebankan kepada penulis dirasa lebih tinggi ketimbang profesi-profesi lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com