JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Manajer Marketing PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), Laurensius Teguh Khasanto Tan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pendidikan Udayana Tahun 2009-2011.
Teguh akan diperiksa sebagai saksi untuk korporasi yang menjadi tersangka kasus ini, yakni PT Duta Graha Indra (DGI).
PT DGI kini berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).
"Yang bersangkutan (Laurensius) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT DGI yang telah berubah nama menjadi PT NKE," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (7/9/2017).
Baca: PT DGI Kendalikan Tiga Kontraktor BUMN dalam Dua Proyek Pemerintah
Seperti diketahui, PT DGI yang berubah menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) adalah korporasi pertama yang dijerat dengan pidana korupsi oleh KPK.
PT DGI, melalui Dudung Purwadi, mantan Direktur Utamanya, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.
Dari nilai proyek Rp 138 miliar, diduga terjadi kerugian negara Rp 25 miliar dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Baca: Mantan Dirut PT DGI Didakwa Rugikan Negara Rp 54 Miliar dalam Proyek Wisma Atlet
Beberapa waktu lalu, PT DGI atau PT NKE menyerahkan uang Rp 15 miliar kepada KPK.
Terkait pembangunan RS Udayana KPK telah menetapkan Dudung sebagai tersangka.
Salah satu yang pernah diperiksa KPK dalam penyelidikan adalah mantan Komisaris PT DGI Sandiaga Uno.