JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu petinggi PT Wijaya Karya (Wika) Kusmulyana, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwadi.
Dalam persidangan, Mulyana mengakui bahwa PT Wika pernah diarahkan oleh PT DGI dalam proyek pembangunan wisma atlet di Provinsi Sumatera Selatan pada 2010-2011.
Menurut Mulyana, ia pernah didatangi Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, Mohammad El Idris. Saat itu, El Idris meminta agar PT Wika mengikuti lelang proyek wisma atlet.
"Pak El Idris minta dukungan. Dia didukung pihak yang mempunyai kekuatan untuk keputusan untuk memenangkan pihak tertentu," ujar Mulyana kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(Baca: Mantan Dirut PT DGI Didakwa Rugikan Negara Rp 54 Miliar dalam Proyek Wisma Atlet)
Menurut Mulyana, PT Wika diminta untuk mengikuti proses tender dan mengikuti proses prakualifikasi.
Meski demikian, PT Wika hanya diminta untuk menjadi perusahaan pendamping. Sementara, pemenang lelang sudah ditentukan sejak awal, yakni dimenangkan oleh PT DGI.
Dalam proses lelang, dokumen penawaran yang diserahkan PT Wika, ternyata telah disesuaikan dengan dokumen yang dibuat oleh PT DGI. Dengan demikian, dokumen penawaran PT Wika hanya sekadar formalitas.
Menurut Mulyana, El Idris dan PT DGI didukung oleh kekuatan besar yang salah satunya adalah Muhammad Nazaruddin.
"Nama di belakang Pak Idris sangat punya pengaruh. Nama Bu Rosa dan Pak Nazaruddin," kata Mulyana.