JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Anwar Sanusi bersaksi dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Anwar bersaksi untuk terdakwa Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo.
Dalam persidangan, Anwar mengakui bahwa ia pernah ditemui Sugito dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Choirul Anam.
Pertemuan itu berlangsung di ruang kerjanya di Kantor Kemendes, Kalibata, Jakarta Selatan.
Baca: Dalam Dakwaan, Sekjen Kemendes Diduga Terlibat Menyuap Auditor BPK
"Seingat saya, pertemuan itu akhir April 2017, atau sudah hampir selesai pemeriksaan BPK. Atau sudah 90 persen selesai," ujar Anwar kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Anwar, dalam pembicaraan itu, Choirul Anam tiba-tiba mengatakan bahwa Kemendes perlu memberikan atensi kepada BPK.
Pada saat itu, menurut Anwar, dia dan Sugito tidak memberikan tanggapan apa pun.
Anwar mengatakan, saat itu dia mengira bahwa ada beberapa proses dan data yang diperlukan untuk melengkapi audit BPK.
"Yang saya pahami atensi itu normatif. Terus terang, kami diam saja setelah itu," kata Anwar.
Baca: Sekjen Kemendes Diduga Terlibat Suap Auditor BPK, Ini Kata Menteri Eko
Anwar Sanusi diduga terlibat dalam upaya menyuap auditor BPK. Bahkan, Anwar diduga ikut berkontribusi dalam pengumpulan uang suap.
Hal itu diketahui dari surat tuntutan jaksa KPK untuk terdakwa Sugito, dan Jarot Budi Prabowo.
Anwar selaku Sekjen menjadi penanggung jawab atas penyusunan Laporan Keuangan Kemendes tahun 2016.
Menurut jaksa, Sugito dan Jarot memberikan uang sebesar Rp 240 juta kepada Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, dan Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK.
Uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Baca: Jaksa Ungkap Notulensi Arahan Sekjen Kemendes Terkait Opini WTP
Menurut jaksa, dalam pertemuan di ruangan Sekjen Kemendes, auditor BPK Choirul Anam mengatakan, Kemendes bisa memeroleh opini WTP.
Namun, dia menyarankan agar Rochmadi dan Ali Sadli diberikan sejumlah uang. Choirul mengatakan, "Itu Pak Ali dan Pak Rochmadi tolong atensinya".
Kemudian, Choirul memberitahu bahwa jumlahnya sebesar Rp 250 juta.
Atas penyampaian itu, menurut jaksa, Anwar Sanusi meminta Sugito selaku Irjen Kemendes untuk mengupayakan uang yang diminta tersebut.