Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Dakwaan, Sekjen Kemendes Diduga Terlibat Menyuap Auditor BPK

Kompas.com - 16/08/2017, 13:28 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Anwar Sanusi diduga terlibat dalam upaya menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan, Anwar diduga ikut berkontribusi dalam pengumpulan uang suap.

Hal itu diketahui dari surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa Inspektur Jenderal Kemendes Sugito, dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo.

"Bahwa yang menjadi penanggung jawab atas penyusunan Laporan Keuangan Kemendes tahun 2016 adalah Anwar Sanusi, selaku Sekjen Kemendes," ujar jaksa KPK Moch Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/8/2017).

(Baca: Uang Suap untuk Auditor BPK Hasil Patungan 9 Unit Kerja Kemendes PDTT)

Menurut jaksa, Sugito dan Jarot memberikan uang sebesar Rp 240 juta kepada Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, dan Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK.

Uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

Pada akhir April 2017, di ruangan Sekjen Kemendes, Anwar Sanusi bertemu dengan Choirul Anam, salah satu auditor BPK yang ikut menangani laporan keuangan Kemendes. Dalam pertemuan itu, Choirul mengatakan, Kemendes bisa memeroleh opini WTP.

Namun, dia menyarankan agar Rochmadi dan Ali Sadli diberikan sejumlah uang. Choirul mengatakan, "Itu Pak Ali dan Pak Rochmadi tolong atensinya". Kemudian, Choirul memberitahu bahwa jumlahnya sebesar Rp 250 juta.

(Baca: Irjen Kemendes Didakwa Menyuap Auditor BPK Rp 240 Juta demi Opini WTP)

Atas penyampaian itu, menurut jaksa, Anwar Sanusi meminta Sugito selaku Irjen Kemendes untuk mengupayakan uang yang diminta tersebut.

"Selanjutnya, terdakwa (Sugito) menyanggupinya dengan cara akan berkoordinasi dengan para Sekretaris Ditjen di Kemendes," kata jaksa.

Dalam mengupayakan suap, Sugito juga menemui langsung Rochmadi. Sugito kemudian melaporkan hasil pertemuannya kepada Anwar Sanusi. Kemudian, Anwar mengatakan, akan membicarakan juga hal tersebut dengan kepala biro keuangan.

Menurut jaksa KPK, pada awal Mei 2017, di ruang kerja Sekjen, Sugito mengumpulkan para sekretaris unit kerja di Kemendes. Pertemuan itu atas sepengetahuan Anwar Sanusi.

Menurut jaksa, dalam pengumpulan uang Rp 240 juta, Sekretariat Jenderal Kemendes menyerahkan uang Rp 40 juta. Uang tersebut kemudian digabung dengan uang patungan dari unit kerja yang lain.

Kompas TV KPK Geledah Kantor Kemendes
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com