Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang Widjojanto Nilai Aris Budiman Langgar UU KPK

Kompas.com - 05/09/2017, 23:08 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, berpendapat bahwa Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigadir Jenderal (Pol) Aris Budiman telah melanggar ketentuan yang ada dalam Undang-Undang KPK.

Pendapat ini disampaikan Bambang menanggapi sikap Aris yang menghadiri rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di DPR RI pada Selasa (29/8/2017). Padahal, Aris sudah dilarang oleh pimpinan KPK.

Bambang menjelaskan, Pasal 36 UU KPK sudah jelas melarang pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.

Kemudian, Pasal 65 dan Pasal 66 UU KPK menegaskan bahwa pegawai KPK dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, jika melanggar ketentuan Pasal 36 UU KPK.

"Jadi pertanyaan dasarnya apa yang menjadi dasar dia ketemu? Karena menurut ketentuan tidak boleh (bertemu)," kata Bambang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

(Baca juga: KPK Didesak Ganti Direktur Penyidikan dan Kembalikan Aris ke Polri)

Menurut Bambang, bergulirnya hak angket terhadap KPK sangat terkait dengan pengusutan kasus Korupsi KTP elektronik (e-KTP).

Sebab, isu pembentukan Pansus Hak Angket KPK justru ramai di DPR setelah adanya kesaksian mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani yang menyebut sejumlah nama turut terlibat dalam kasus tersebut. DPR pun mendesak KPK membuka rekaman yang disampaikan oleh Miryam.

Selain itu, sejumlah nama yang menjadi anggota Pansus Angket KPK merupakan orang-orang yang juga disebut terlibat dalam dakwaan kasus e-KTP.

"Sebagian orang-orang yang terlibat panitia angket itu disebut dalam dakwaan," kata Bambang.

(Baca: Sidang Uji Materi, Pembentukan Pansus Angket KPK Dinilai Terkait Kasus E-KTP)

Dalam rapat bersama Pansus, Aris menyampaikan berbagai hal yang terjadi di dalam KPK. Aris mengakui adanya dua faksi dalam tubuh penyidik. Dua faksi tersebut, yakni penyidik yang berasal dari Polri dan juga penyidik internal KPK.

Menurut dia, friksi tersebut muncul karena adanya perebutan posisi dalam menempati posisi penyidik utama.

Kompas TV Pansus Hak Angket KPK Berkunjung ke Mahkamah Agung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com