Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/09/2017, 20:07 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis


SOLUSI konkret. Itu yang dibutuhkan Rohingya sekarang. Kalau pakai kata Presiden Joko Widodo, “Perlu sebuah aksi nyata, bukan hanya pernyataan kecaman-kecaman.”

“Pertanyaannya, langkah konkret itu yang seperti apa?” ujar Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, saat dihubungi melalui telepon, Senin (4/9/2017).

Lewat akun Facebook-nya, Presiden pada Minggu (3/9/2017) malam mengeluarkan sembilan poin pernyataan soal krisis kemanusiaan Rohingya di wilayah Rakhine, Myanmar.

(Baca juga: Menangani Masalah Myanmar Tak Cukup dengan Kecaman)

Pernyataan itu juga mencakup penugasan bagi Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi untuk turun langsung melobi Myanmar dan pengerahan bantuan kemanusiaan.

Menurut Hikmahanto, bantuan kemanusiaan pun belum bisa sepenuhnya disebut sebagai langkah konkret untuk solusi permasalahan di Rakhine. 

“Bantuan kemanusiaan itu seperti pemadam kebakaran. Hulu persoalannya di Myanmar, (yaitu) soal kewarganegaraan (Rohingya),” kata dia.

(Baca juga: Jimly: Aung San Suu Kyi Tak Pantas Terima Nobel Perdamaian)

Dalam pertemuan dengan pemimpin de facto Myanmar Aung San Suu Kyi pada Senin ini, Hikmahanto berharap Retno dapat menegaskan kekerasan yang sekarang terjadi di Rakhine sudah memenuhi kategori genosida dan pembersihan etnis.

“Banyak negara sudah menyatakan (soal terpenuhinya kategori) itu,” sebut Hikmahanto.

Pertama, hentikan dulu kekerasan

Bicara Rohingya, tarikan sejarahnya tak hanya hitungan hari, bulan, atau bahkan tahun. Solusinya pun tidak bisa semata penyelesaian biasa, karenanya.

“Ini juga bukan kasus kekerasan spontan saja, melainkan struktural, massif, dan sudah berlangsung lama bahkan sejak sebelum negara itu lepas dari pendudukan Inggris,” ujar Dosen Hukum HAM Universitas Indonesia, Heru Susetyo, dalam percakapan telepon, Senin.

Karenanya, kata Heru, perlu pendekatan komprehensif yang memenuhi pula rasa keadilan dan memperhatikan masalah kesejahteraan dan keadilan sosial selain soal keamanan.

Namun, lanjut Heru, apa pun solusi yang akan ditempuh, syarat pertamanya adalah penghentian kekerasan terhadap Rohingya.

(Baca juga: Jokowi Minta Myanmar Hentikan Kekerasan terhadap Warga)

Meski demikian, orang-orang yang terindikasi melakukan tindakan kriminal—dari kubu mana pun—juga tetap harus diproses pidana. Sesudah itu, hentikan proses diskriminasi sekaligus pemberian pengakuan kewarganegaraan Myanmar kepada Rohingya.

Di tengah guyuran hujan, pengungsi Rohingya tertahan di perbatasan Myanmar-Bangladesh. Foto diambil pada 31 Agustus 2017.FOTO REUTERS VIA BBC INDONESIA Di tengah guyuran hujan, pengungsi Rohingya tertahan di perbatasan Myanmar-Bangladesh. Foto diambil pada 31 Agustus 2017.

“Tidak ada negara lain yang dapat menerima mereka selain Myanmar, karena mereka sudah berabad-abad tinggal di situ,” tegas Heru.

Senada dengan Heru, Hikmahanto pun tak melihat ada negara lain yang punya cukup dasar melebih Myanmar untuk memberikan pengakuan kewarganegaraan kepada Rohingya.

Asal-usul dan jejak perpindahan Rohingya selama konflik geopolitik lintas-generasi, menurut Hikmahanto tak lagi sahih menjadi dalih Myanmar untuk mengelak.

Analogi yang disodorkan Hikmahanto adalah mengandaikan orang keturunan Jawa yang lahir dan besar di Suriname terlibat konflik sosial lalu dipaksa balik ke Banyumas, Jawa Tengah. “Mana bisa begitu? Mereka sudah lama tinggal di situ,” kata dia.

Heru menambahkan, persoalan geopolitik terkait Rohingya bahkan sudah berlangsung sejak sebelum etnis ini mayoritas beragama Islam.

Bola di tangan Myanmar

Dari semua catatan tersebut, Heru berpendapat saat ini bola persoalan Rohingya memang ada di tangan Myanmar. Mau tidak mau, kata dia, Myanmar harus mau menerima dan memberikan kewarganegaraan pada Rohingya.

“Terlebih lagi, persoalan ini mencuat terutama sejak junta militer berkuasa pada 1960-an, lalu ditambah ada Burma Citizenship Law pada 1982 yang tak mengakui etnis ini sebagai warga negara. Sekarang kan sudah rezim sipil, Myanmar harus bisa memberi pengakuan (kewarganegaraan),” kata Heru.

Jauh-jauh hari, pengingkaran soal hak kewarganegaraan dalam Burma Citizenship Law tersebut sudah menjadi kajian kritis antara lain oleh Human Right Watch. Rincian tersebut diurai dalam satu bab berjudul "Discrimination in Arakan" pada salah satu laporannya. 

Tanpa ada itikad baik Myanmar, Heru berpendapat persoalan Rohingya akan terus menjadi lingkaran setan di kawasan Asia Tenggara. Bersamaan, imbuh dia, negara-negara di kawasan Asia Tenggara, ASEAN, dan PBB juga tak boleh tinggal diam.

“Bila ini terus dibiarkan, dampaknya tak hanya dirasakan Myanmar dan Banglades, tetapi bisa jadi problem besar bagi negara-negara di kawasan hanya karena abainya Myanmar dan diamnya ASEAN,” ungkap Heru.

(Baca juga: Kekerasan terhadap Warga Rohingya Bukan Konflik Agama)

Sejauh ini, imbas masalah Rohingya di Myanmar yang sudah dirasakan negara-negara Asia Tenggara adalah pengungsi dan manusia perahu. Banglades, Thailand, Indonesia, dan Malaysia, sudah terkena "limpahan" pengungsi ini.

Penyelesaian persoalan Rohingya sudah tak cukup dilakukan melalui perundingan tanpa ada langkah nyata. Lagi pula, ujar Heru, masalah Rohingya juga sudah meluas ke soal kemiskinan dan rendahnya pendidikan.

Alasan etnis ini diduga merupakan kelompok kriminal juga ditepis Heru. Menurut dia, hanya segelintir Rohingya yang melakukan itu, sementara ada lebih banyak Rohingya terimbas kekerasan termasuk perempuan dan anak-anak.

“Myanmar harus bertanggung jawab. Berikan juga hak-hak (kewarganegaraan) setelah rekognisi,” tegas Heru.

Jangan sampai, harap Heru, situasi ini sampai dimanfaatkan oleh kepentingan lain yang semakin memperparah persoalan atas nama berbagai sentimen.

Bila Myanmar tak juga punya nyali

Bila kekerasan di Rakhine tidak juga dihentikan, kata Hikmahanto, masyarakat internasional dapat bertindak atas Myanmar. Landasan tindakan internasional ini adalah konsep responsibility to protect (R2P).

R2P, papar Hikmahanto, dalam hukum internasional merupakan konsep yang memungkinkan tindakan lintas batas wilayah kedaulatan untuk memastikan kejahatan kemanusiaan tidak terjadi. Pembersihan etnis dan genosida masuk kategori kejahatan kemanusiaan.

Pengungsi baru Rohingya menunggu memasuki kamp pengungsi sementara Kutupalang, di Cox Bazar Banglades, Rabu (30/8/2017).ANTARA FOTO/REUTERS/MOHAMMAD PONIR HOSSAIN Pengungsi baru Rohingya menunggu memasuki kamp pengungsi sementara Kutupalang, di Cox Bazar Banglades, Rabu (30/8/2017).

Bentuk dari tindakan R2P, sebut Hikmahanto, bisa mencakup sanksi ekonomi hingga penggunaan kekerasan (use of force). “Dalam konteks ini, ASEAN dapat melaksanakan R2P untuk menyelamatkan Rohingya,” kata dia.

Sidang darurat ASEAN pun karenanya memungkinkan digelar untuk membahas persoalan ini. Bila sidang memutuskan telah terjadi upaya pembersihan etnis di Rakhine, sanksi bisa dijatuhkan supaya kekerasan dihentikan.

“Kalau (sanksi) tidak bisa juga (menghentikan kekerasan), tentara masuk (ke Myanmar) tapi harus pakai mandat PBB,” tegas Hikmahanto.

Isu makar atau kepentingan penguasaan kekayaan alam Rakhine oleh Rohingya dibantah pula oleh Heru. Menurut dia, konflik panjang yang melibatkan Rohingya—sekali lagi—telah menempatkan mereka sebagai orang-orang miskin dan kurang pendidikan yang rawan berlanjut bila persoalan hulu soal kewarganegaraan itu diselesaikan.

“Masa mau selamanya mereka jadi stateless ethnic, etnik tanpa negara?” tanya Heru.

Meski menggunakan nama resmi negara kesatuan (union), kata Heru, Myanmar yang sebelumnya bernama Burma adalah negara etnis. Salah satu buktinya, sebut dia, adalah penyebutan “division” dan “state” untuk suatu wilayah berdasarkan etnis yang tinggal di sana.

Mau mendorong solusi untuk Rohingya? Desak penghentian kekerasan dan pengakuan kewarganegaraan mereka, sekarang!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com