JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, divonis 8 tahun penjara. Hakim menilai, Patrialis terbukti menerima suap terkait uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Seusai sidang pembacaan putusan, Patrialis menyatakan akan mendiskusikan rencana untuk mengajukan upaya hukum banding.
Namun, ia menganggap vonis hakim adalah jalan hidup yang sudah ditentukan kepadanya.
"Saya yakin Allah berikan kesempatan bagi saya untuk membersihkan diri. Sebagai manusia, saya punya kesalahan di masa lalu," ujar Patrialis, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2017).
Baca: Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara
Patrialis juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar 10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000, atau sama dengan jumlah suap yang diterima Patrialis.
Patrialis terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny. Patrialis menerima Rp 10.000 dollar AS, dan Rp 4 juta.
Baca: Divonis 8 Tahun Penjara, Patrialis Minta Waktu Pikir-pikir kepada Hakim
Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
"Saya yakin ini takdir perjalanan hidup saya. Saya bersyukur bukan tiba-tiba ajal saya dijemput," kata Patrialis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.