Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diminta Fatwa soal Eksekusi Mati, MA Kembalikan ke Kejagung

Kompas.com - 31/08/2017, 18:45 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) telah menjawab permintaan fatwa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tak memberikan batas waktu pengajuan grasi. Grasi ini menjadi patokan Kejagung dalam mengeksekusi hukuman mati.

Sebelum adanya putusan MK Nomor 1087/PUU-XIII/2015, pengajuan grasi dibatasi satu tahun setelah keputusan tetap. Namun setelah adanya putusan MK tersebut, pelaksanaan eksekusi mati menjadi tidak pasti.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, surat permintaan Fatwa MA terkait putusan MK dari Kejagung sudah diterima tanggal 20 Februari 2017.

"MA sudah menjawab surat itu tanggal 29 Maret 2017. Jadi, sudah dijawab oleh MA dengan Nomor 7/WK.MAY/III/2017 yang ditandatangani Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial," kata Abdullah di Jakarta, Kamis (31/8/2017).

 

(Baca: LBH Masyarakat Desak Jaksa Agung Batalkan Eksekusi Mati Jilid IV)

Adapun jawaban dari MA adalah secara teknis pelaksanaan putusan Hakim sepenuhnya merupakan kewenangan jaksa sebagai eksekutor.

Namun demikian, demi kepastian hukum, tidak ada larangan bagi Jaksa selaku eksekutor untuk menanyakan kepada terpidana atau keluarganya perihal akan digunakan atau tidaknya hak mengajukan grasi tersebut.

"Pendapat MA, jika proses itu sudah dilakukan seluruhnya, maka Jaksa selaku eksekutor dapat melaksanakan putusan Hakim," kata Abdullah.

Sementara itu, ketika ditanya bahwa putusan MK ini dapat mengulur-ulur pelaksanaan eksekusi mati, Abdullah mengatakan hal itu kembali pada kewenangan eksekutor.

"Kalau menunggu terus-menerus, kapan akan dilaksanakan putusan Hakim itu? Itu justru kalau tidak segera dilakukan, malah menimbulkan ketidakpastian," ucap Abdullah.

"Ikuti regulasi yang sudah ada. MA kembalikan putusan MK itu, laksanakan saja," katanya.

 

(Baca: Kejagung Bantah Dianggap Maladministrasi Eksekusi Mati WN Nigeria)

Permintaan Kejagung terkait putusan MK ini sempat dikritik oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Menurut Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono, permintaan tersebut menunjukkan adanya keinginan Kejagung untuk dapat melaksanakan hukuman mati terhadap terpidana mati yang mengajukan grasi.

Menurut Supriyadi, hukuman mati dapat diganti dengan jenis hukuman berat lain seperti hukuman seumur hidup. Hal itu, kata dia, senada dengan rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang masih digarap oleh DPR.

Setelah mengeksekusi empat terpidana mati pada Jumat (29/6/2017) lalu di Nusakambangan, tersisa sepuluh terpidana mati. Sepuluh orang itu antara lain, Merri Utami (Indonesia), Zulfiqar Ali (Pakistan), Gurdip Singh (India), Onkonkwo Nonso Kingsley (Nigeria).

Kemudian, Obina Nwajagu (Nigeria), Ozias Sibanda (Zimbabwe), Federik Luttar (Zimbabwe), Eugene Ape (Nigeria), Pujo Lestari (Indonesia), dan Agus Hadi (Indonesia).

Kompas TV Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengusulkan agar eksekusi mati terhadap terpidana narkoba berlangsung di Kalbar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com