Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nama Priyo Budi Santoso Ada dalam Catatan Penerima "Fee" Proyek Al Quran

Kompas.com - 31/08/2017, 14:34 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama politisi Partai Golkar Priyo Budi Santoso tercantum dalam catatan penerima fee pada proyek pengadaan laboratorium Komputer MTs Tahun 2011 dan pengadaan kitab suci Al Quran Tahun 2011.

Dalam surat tuntutan Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa Fahd El Fouz, Priyo disebut mendapatkan fee 1 persen pada pengadaan laboratorium Komputer MTs Tahun 2011 dengan nilai proyek Rp 31,2 miliar.

Menurut Jaksa, fee untuk Priyo itu merupakan hasil perhitungan fee yang telah dicatat Fahd, bersama-sama dengan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra.

"PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 1 persen," kata jaksa KPK dalam surat tuntutan yang dibacakan pada Kamis (31/8/2017).

Baca: Kasus Korupsi Al Quran, Fahd Dituntut 5 Tahun Penjara

Fahd juga mencatat jatah untuk pihak lain yakni fee untuk Zulkarnaen Djabar sebesar 6 persen, Vasko/Syamsu sebesar 2 persen, kantor 0,5 persen, Dendy 2,25 persen, dan untuk Fahd sendiri 3,25 persen.

Pada pengadaan kitab suci Al Quran Tahun 2011, nama Priyo kembali tercatat sebagai penerima fee.

Ia disebut menerima 3,5 persen pada proyek senilai Rp 22 miliar itu.

Pada proyek kedua itu, hasil perhitungan fee Zulkarnaen menerima 6,5 persen, Vasko/Syamsu 3 persen, Dendy 4 persen, kantor 1 persen, dan Fahd 5 persen.

Sementara, untuk pengerjaan pengadaan Al Quran Tahun 2012 dengan nilai proyek sebesar Rp 50 miliar, nama Priyo tidak tercantum dalam catatan fee Fahd.

Baca: Fahd: Semua Anggota Komisi VIII DPR Terima Uang Korupsi Al Quran

Hanya ada Zulkarnaen sebesar 8 persen, Vasko/Syamsu 1,5 persen, Dendy 2,25 persen, kantor 1 persen, dan Fahd 3,25 persen.

Fahd sebelumnya dituntut pidana penjara lima tahun. Selain itu, Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) itu dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan pada kasus ini.

Fahd ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap terlibat bersama-sama melakukan korupsi dalam pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan proses hukum terhadap mantan politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia.

Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Sementara anaknya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Fahd merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. |

Baca: Fahd Merasa Sakit Hati karena Ditelantarkan Priyo Budi Santoso

Halaman:


Terkini Lainnya

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com