JAKARTA, KOMPAS.com - Sandiaga Uno menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Dalam kesaksiannya, Sandiaga menjelaskan, dirinya sebagai Anggota Dewan Komisaris PT PT Duta Graha Indah (DGI) bertugas memberi masukan tentang trend ekonomi masa kini, trend masa depan dan aktivitas di pasar modal.
Hal itu disampaikan Sandiaga saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur Utama PT DGI, Dudung Purwadi.
Dudung merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana dan proyek Wisma Atlet Palembang.
"Dalam rapat komisaris saya ditugaskan memberikan masukan tentang trend ekonomi masa kini, trend masa depan dan aktivitas di pasar modal," kata Sandiaga.
Hakim Pengadilan Tipikor kemudian bertanya kepada Sandiaga apakah dalam tender pembangunan gedung, ada kaitannya dengan dewan komisaris.
Sandiaga menjawab tidak ada kaitan secara spesifik.
"Tidak secara spesifik yang mulia," ujar Sandiaga.
Menurut Sandiaga, yang menangani tender dan proyek adalah bagian dewan direksi.
Sandiaga mengatakan, dirinya menjadi anggota dewan Komisaris PT DGI sekitar tujuh tahun mulai 2007 hingga 2015.
Ia kemudian memutuskan untuk mengundurkan diri pada 2015 setelah terjun ke dunia politik.
Alasannya karena tak ingin ada benturan kepentingan sebagai anggota dewan komisaris di PT DGI dan juga aktivitasnya di politik.
"Jadi saya putusan meninggalkan semua posisi saya di bidang bisnis termasuk anggota dewan komisaris di PT DGI," ujar Sandiaga.
Sandiaga mengaku mengenal Dudung. Setelah dia menjabat anggota dewan komisaris, beberapa tahun setelah itu, Dudung diangkat jadi Dirut PT DGI.
Namun, ia tak pernah mengantor di perusahaan konstruksi itu.