Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Berharap Putusan Sela Uji Materi Hak Angket Segera Dikeluarkan MK

Kompas.com - 27/08/2017, 22:00 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) segera mengeluarkan putusan sela untuk menghentikan proses angket oleh pansus (panitia khusus) hak angket DPR RI terhadap KPK.

"Agar kemudian putusan MK tidak sia-sia. Kami meminta putusan provisi atau putusan sela segera, demi menghentikan proses angket. Karena pasal yang digunakan dasar hak angket itu kami uji di MK," kata Donal di Jakarta, Minggu (27/8/2017).

"Kalau permohonan ini menjadi sia-sia bukan hanya merugikan pemohon, tapi merugikan citra MK. Karena memutus perkara yang tidak ada daya manfaatnya terhadap pemohon," kata dia.

Menurut Donal, harapan MK agar segera mengeluarkan putusan sela itu lantaran terbatasnya waktu yang ada. Pansus hak angket KPK sudah setengah perjalanan.

"MK tentu sadar 60 hari pansus bekerja dan kemudian ada rekomendasi. Proses pengujian ini berpacu dengan proses politik. Jadi akan mengecewakan jika harapan kami tidak bisa terkabul," kata Donal.

"Ini sifatnya sangat segera, sehingga bukan hanya pertaruhan bagi kami. Tapi putusan provisi juga pertaruhan seberapa objektifnya MK dan seberapa cepatnya hakim MK untuk menilai putusannya harus keluar dalam waktu yang cepat," tambahnya.  

Donal juga berharap, MK nanti bisa keluar dari nalar politik dan menggunakan nalar hukum dalam memutus permohonanan uji materi tersebut. Soalnya, jika sesuai dengan UUD MD3, hak angket KPK bisa dibatalkan.

"Hanya enam partai politik yang masuk pansus, padahal UU MD3 mengatur harus 10 partai politik. Kalau pakai argumen hukum, harusnya MK tidak ada keraguan untuk mengabulkan tuntutan kami. Jadi bolanya tak ada hanya di Presiden tapi juga di MK," kata dia.

"Kalau MK mengabulkan permohonan kami. Rekomendasi pansus akan kandas. Presiden tentu tidak perlu menindaklanjuti rekomendasi dari proses politik yang melanggar hukum. Jadi Presiden akan terbantu dengan putusan MK jika permohonan kami dikabulkan," kata Donal.

ICW bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas mengajukan permohonan uji materi ke MK. Ada tiga pasal dalam Undang-Undang MD3 yang mereka ajukan ke MK terkait keabsahan Pansus Hak Angket.

Pertama Pasal 79 untuk meminta MK menilai, apakah KPK sebagai subjek angket atau bukan. Kedua, Pasal 199 untuk menilai apakah pengambilan keputusan pembentukan Pansus Hak Angket dalam paripurna sah secara hukum. Ketiga, Pasal 201 tentang kewajiban Undang-Undang yang mewajibkan setiap fraksi untuk hadir dan mengirimkan perwakilan di Pansus. 

Kompas TV Pansus Angket KPK Undang Mahfud MD
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com