JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan karyawati agen perjalanan First Travel menganggap harga promo umrah murah yang ditawarkan perusahaan tersebut mustahil bisa memberangkatkan orang ke tanah suci.
First Travel membanderol paket perjalanan dengan harga Rp 14,3 juta per orang. Harga ini jauh di bawah standar Kementerian Agama yang mematok harga Rp 21 juta - Rp 22 juta.
"Menurut pengalaman saya di travel (agen perjalanan) sebelumnya, dengan penghitungan harga segitu tidak bisa dijalankan," ujar mantan karyawati tersebut dalam acara "Rosi" di Kompas TV, Kamis (22/8/2017) malam.
Perempuan itu mengatakan, manajemen First Travel terkesan menutupi bagaimana skema akuntansi yang berjalan.
Selama menjadi pegawai, ia tidak pernah tahu bagaimana hitung-hitungan perusahaan untuk memberangkatkan calon jemaah dengan biaya serendah itu.
First Travel memang dikenal dengan agen perjalanan umrah berbiaya murah. Pada 2012, perusahaan itu mematok harga Rp 11 juta- Rp 12 juta per paket.
"Harga tiketnya masih masuk dengan harga kita," kata mantan pegawai itu.
(Baca: Modus First Travel, dari Umrah Murah hingga Minta "Endorse" Artis)
Seiring berjalannya waktu, nilai tukar rupiah semakin tinggi. Namun, penyesuaian First Travel pada harga tersebut tidak signifikan.
"Tahun 2013 saja harga segitu sudah tidak bisa. Basic tiket tidak masuk harganya," kata dia.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, sebagai tersangka. Modusnya yakni menjanjikan calon jemaah untuk berangkat umrah dengan target waktu yang ditentukan.
(Baca juga: PPATK: Uang Jemaah First Travel Dipakai Beli Rumah, Restoran hingga Liburan)
Hingga batas waktu tersebut, para calon jemaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan. Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga menetapkan adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel, sebagai tersangka.