JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri akan mengembalikan paspor calon jamaah agen perjalanan First Travel yang disita untuk kepentingan penyidikan, mulai Jumat (25/8/2017).
Kepala Unit V Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP Rivai Arvan mengatakan, nantinya pihak Bareskrim akan menghubungi satu persatu korban yang paspornya tertahan.
"Besok itu pihak bareskrim yang menghubungi para agen atau perorang jika dokumen paspor sudah siap dikembalikan," ujar Rivai melalui pesan singkat, Kamis (24/8/2017).
Rivai mengimbau sebaiknya para korban tidak perlu datang secara serentak besok. Pengembalian dilakukan secara bertahap dalam beberapa waktu ke depan untuk menghindari penumpukan korban yang ingin mengambil paspor.
(Baca: Ke Mana Hilangnya Rp 848,7 Miliar Uang Korban First Travel?)
Mulai hari ini hingga besok, polisi akan memilah-milah calon jamaah berdasarkan kelompoknya untuk memudahkan pengembalian. Ia meminta agar orang-orang yang merasa paspornya masih tertahan untuk menunggu dihubungi pihak Bareskrim Polri.
"Jadi nanti datang kalau sudah dihubungi," kata Rivai.
Setidaknya ada 14.000 paspor yang disita penyidik dari sejumlah kantor First Travel. Paspor tersebut sempat ditahan sebagai bukti dan melengkapi berkas perkara. Setelah tak lagi dibutuhkan, maka dokumen tersebut dikembalikan kepada pemiliknya.
(Baca: Modus First Travel, dari Umrah Murah hingga Minta "Endorse" Artis)
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, sebagai tersangka. Modusnya yakni menjanjikan calon jamaah untuk berangkat umrah dengan target waktu yang ditentukan.
Hingga batas waktu tersebut, para calon jamaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan. Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga menetapkan adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel, sebagai tersangka.