Dengan ATM tersebut, Tonny dapat menggunakan untuk berbagai keperluan ataupun mencairkannya. Hal ini disebut modus baru oleh KPK.
KPK tak gentar modus semacam ini akan digunakan koruptor mendatang.
"Justru ketika Kita sudah bisa ungkap modus ini, kita pesan bahwa KPK akan ungkap kalau ada tindak pidana korupsi," ujar Febri.
Pada kasus ini, KPK juga mengamankan tiga orang lainnnya. Mereka adalah Manajer Keuangan PT AGK berinisial S dan Dirut PT AGK berinisial DG, diamankan di kantor perusahaan tersebut di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Satu lagi yakni W, yang menjabat Kepala Sub Direktorat Pengerukan dan Reklamasi, di amankan KPK di kantor Dirjen Hubla. Namun, ketiganya masih berstatus saksi.
Baca: OTT di Kemenhub, KPK Amankan Lebih dari 10 Tas Berisi Uang
Dalam kasus ini, Adiputra selaku pihak yang diduga pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap Antonius, selaku pihak yang diduga penerima suap, dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.