JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi merasa prihatin atas adanya kabar penangkapan terhadap Pejabat Kemenhub oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun demikian, lanjut Budi, saat ini pihaknya masi menunggu informasi resmi dari KPK perihal penangkapan tersebut.
"Prihatin karena sejak awal saya sudah keras supaya jangan ada orang Kemenhub yang menerima suap atau korupsi. Selanjutnya, kami masih menunggu pernyataan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai detil operasi tangkap tangan terhadap pejabat Kemenhub," kata Budi melalui keterangan tertulisnya.
Budi juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena korupsi masih terjadi di kementerian yang dipimpinnya sejak pertengahan tahun 2016 tersebut.
(Baca: OTT di Kemenhub, KPK Sita Beberapa Pecahan Mata Uang Asing)
“Atas nama pribadi dan Kementerian Perhubungan saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia, karena kejadian ini kembali terulang,” kata dia.
Ia memastikan akan menghormati dan menyerahkan proses hukum kepada KPK. Bagi dirinya, Kejadian ini menjadi masukan agar lebih keras melakukan pengawasan internal.
“Ternyata praktik ini masih ada meski pada setiap kesempatan saya selalu mengingatkan, ini menjadi masukan bagi saya untuk lebih keras melakukan pengawasan ke dalam. Korupsi adalah penyakit bangsa yang harus terus kita lawan secara bersama,” kata dia.
(Baca: OTT di Kemenhub, Salah Satu Ruang Dirjen Disegel KPK)
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif membenarkan informasi perihal penangkapan yang dilakukan pada Rabu (23/8/2017). Menurut Syarif, dalam operasi tersebut, KPK menyita uang dalam beberapa pecahan mata uang asing.
"Ada sejumlah uang yang KPK amankan. Kami perlu waktu untuk menghitungnya. Ada yang USD (dollar AS), SGD (dollar Singapura) dan mata uang asing lain serta rupiah," ujar Syarif saat dikonfirmasi.
Belum diketahui penangkapan tersebut terkaot kasus apa. Rencananya, KPK akan menggelar konferensi pers setelah pemeriksaan dan gelar perkara dilakukan.
"Sesuai KUHAP, ada waktu paling lambat 24 jam sebelum menentukan status," kata Syarif.