Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Data Nasabah Sejak 2014, Pria Ini Ditangkap Polisi

Kompas.com - 24/08/2017, 08:03 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap C (27) pada Sabtu (12/8/2017). Dia diduga terlibat dalam jaringan penjualan data nasabah.

Diketahui, C telah mengumpulkan data nasabah dari karyawan marketing bank dan rekan marketing lainnya sejak 2014.

"Tersangka menggunakan uang hasil penjualan data nasabah untuk keperluan pribadinya semenjak tahun 2014 sampai dengan sekarang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya melalui keterangan tertulis, Kamis (24/8/2017).

Penyidikan bermula saat ada laporan masyarakat yang terganggu karena ada pihak-pihak yang menawarkan produk kartu kredit dan asuransi melalui telepon. Padahal, pemilik nomor tersebut tak memberi nomor pada orang asing.

Agung mengatakan, C mengiklankan penjualan data nasabah yang ia miliki melalui website jawarasms.com, databasenomorhp.org, layanansmsmassal.com, walisms.net, akun Facebook dengan nama "Bang haji Ahmad", dan akun pada situs penjualan online (e-commerce).

Adapun paket data nasabah yang ditawarkan oleh tersangka bervariasi, dengan harga paket Rp 350.000 untuk 1.000 nasabah sampai paket Rp 1.100.000 untuk 100.000 nasabah per paket database.

Pembeli yang tertarik akan menghubungi nomor telepon yang tertera pada situs tersebut. Kemudian, pembeli mengirimkan sejumlah uang ke rekening tersangka.

"Setelahnya tersangka memberikan link untuk mengunduh file database nasabah yang telah dia simpan dalam cloud storage," kata Agung.

Dari tindak kejahatan yang sudah dilakukan tiga tahun terakhir, C menikmati penghasilan tersebut untuk keuntungan pribadi.

Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, yakni empat ponsel, slip setoran transfer, satu buku tabungan bank Mandiri dan kartu debitnya, dan beberapa lembar tanda bukti pengiriman JNE.

Agung mengatakan, penyidik menduga C tidak bekerja sendiri. Oleh karena itu, pihaknya tengah menelusuri jaringan penjualan data nasabah yang terafiliasi dengan C.

(Baca juga: Polisi Buru Kapten Komplotan Pencuri Uang Nasabah di ATM)

Selain data nasabah bank, penyidik menemukan juga data pemilik apartemen, pemilik mobil mewah, dan data-data pribadi lainnya.

Agung menegaskan, data nasabah perbankan harus dilindungi kerahasiaannya. Bahkan, pihak bank pun tidak boleh mengambil informasi data nasabah selain kepentingan perbankan.

"Dengan tindakan yang dilakukan oleh tersangka, berdampak kerugian terhadap nasabah dan kepercayaan nasabah terhadap bank akan hilang," kata Agung.

Atas perbuatannya, C dikenai Pasal 47 Ayat (2) jo Pasal 40 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 379a KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.

Kompas TV Waspada Dibalik Kemudahan "Cicilan Online" (Bag 1)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com