Salin Artikel

Jual Data Nasabah Sejak 2014, Pria Ini Ditangkap Polisi

Diketahui, C telah mengumpulkan data nasabah dari karyawan marketing bank dan rekan marketing lainnya sejak 2014.

"Tersangka menggunakan uang hasil penjualan data nasabah untuk keperluan pribadinya semenjak tahun 2014 sampai dengan sekarang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya melalui keterangan tertulis, Kamis (24/8/2017).

Penyidikan bermula saat ada laporan masyarakat yang terganggu karena ada pihak-pihak yang menawarkan produk kartu kredit dan asuransi melalui telepon. Padahal, pemilik nomor tersebut tak memberi nomor pada orang asing.

Agung mengatakan, C mengiklankan penjualan data nasabah yang ia miliki melalui website jawarasms.com, databasenomorhp.org, layanansmsmassal.com, walisms.net, akun Facebook dengan nama "Bang haji Ahmad", dan akun pada situs penjualan online (e-commerce).

Adapun paket data nasabah yang ditawarkan oleh tersangka bervariasi, dengan harga paket Rp 350.000 untuk 1.000 nasabah sampai paket Rp 1.100.000 untuk 100.000 nasabah per paket database.

Pembeli yang tertarik akan menghubungi nomor telepon yang tertera pada situs tersebut. Kemudian, pembeli mengirimkan sejumlah uang ke rekening tersangka.

"Setelahnya tersangka memberikan link untuk mengunduh file database nasabah yang telah dia simpan dalam cloud storage," kata Agung.

Dari tindak kejahatan yang sudah dilakukan tiga tahun terakhir, C menikmati penghasilan tersebut untuk keuntungan pribadi.

Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, yakni empat ponsel, slip setoran transfer, satu buku tabungan bank Mandiri dan kartu debitnya, dan beberapa lembar tanda bukti pengiriman JNE.

Agung mengatakan, penyidik menduga C tidak bekerja sendiri. Oleh karena itu, pihaknya tengah menelusuri jaringan penjualan data nasabah yang terafiliasi dengan C.

Selain data nasabah bank, penyidik menemukan juga data pemilik apartemen, pemilik mobil mewah, dan data-data pribadi lainnya.

Agung menegaskan, data nasabah perbankan harus dilindungi kerahasiaannya. Bahkan, pihak bank pun tidak boleh mengambil informasi data nasabah selain kepentingan perbankan.

"Dengan tindakan yang dilakukan oleh tersangka, berdampak kerugian terhadap nasabah dan kepercayaan nasabah terhadap bank akan hilang," kata Agung.

Atas perbuatannya, C dikenai Pasal 47 Ayat (2) jo Pasal 40 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 379a KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/24/08035811/jual-data-nasabah-sejak-2014-pria-ini-ditangkap-polisi

Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke