JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) akan menelusuri perihal pertemuan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang saat ini terjerat kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali.
Pertemuan antara Setya dan Hatta tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Generasi Muda Partai Golkar (GMPG), kemarin, Senin (21/8/2017).
"KY menjadikan laporan sebagai salah satu pintu masuk untuk menemukan lebih jauh indikasi dan bukti dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yg mungkin terjadi," kata Juru Bicara KY, Farid Wajdi, saat dihubungi, Selasa (22/8/2017).
Namun demikian, Farid kembali menekankan bahwa penelusuran yang dilalukan KY sebatas melihat ada atau tidaknya kode etik kehakiman yang dilanggar.
(Baca: KY Bentuk Tim Investigasi soal Hilangnya Nama Setya Novanto dalam Berkas Putusan)
"Prinsipnya KY membatasi diri untuk tidak masuk ke dalam pokok perkara, apakah perkara tersebut memiliki muatan politis atau umum," kata Farid.
Sebagaimana mekanisme penyelidikan yang dilakukan KY, Farid menjelaskan, setelah laporan diterima maka KY akan menganalisis, kembali melakukan pemeriksaan laporan yang disampaikan hingga kemudian melakukan Investigasi.
Proses-proses tersebut akan berjalan selama indikasi dugaan pelanggaran Kode etik terjadi memang kuat.
"Sebaliknya jika tidak ditemukan bukti yang kuat ke arah sana, maka nama Hakim pada putusan yg dilaporkan akan direhabilitasi," kata Farid.
Sebelumnya, Ketua GMPR Ahmad Doli Kurnia menuturkan, pertemuan keduanya berlangsung pada 22 Juli 2017 di sela sidang terbuka disertasi politisi Partai Golkar Adies Kadir di Surabaya.
(Baca: GMPG Ingin Temui Ketua MA untuk Klarifikasi soal Bertemu Setya Novanto)
"Pertemuan itu diduga dan dicurigai terjadi dalam upaya Setya Novanto untuk bisa lolos dari jeratan hukum dugaan korupsi dana e-KTP khususnya melalui sidang praperadilan," kata Doli melalui keterangan tertulis, Senin.
GMPG sebelumnya juga menyambangi gedung MA untuk mengklarifikasi pertemuan tersebut. Namun, setelah menunggu kurang lebih satu jam, Hatta tak juga muncul. GMPG pun gagal menemui Hatta Ali.
Doli nenambahkan, kedatangan GMPG kepada KY termasuk agar informasi yang disampaikan bisa diklarifikasi.
"Menyampaikan informasi yang kami peroleh itu, untuk dapat diklarifikasi, diverifikasi dan diproses sebagai aduan," kata dia.
Novanto sendiri telah membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Namun, hingga saat ini Novanto belum menentukan langkah hukum apa pun terkait statusnya sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.