JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, Polri telah menyurati Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus agen perjalanan First Travel.
Polisi meminta PPATK untuk menelusuri ke mana saja uang yang dialirkan dari rekening perusahaan tersebut.
"Saya cek sudah menyampaikan kemarin, ketemu staf PPATK sudah melakukan kordinasi dengan bareskrim," ujar Setyo, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/8/2017).
Dengan demikian, penyidik bisa mengetahui ke mana saja uang tersebut dilarikan.
Sebab, pada dua rekening perusahaan tersebut, saldonya hanya berkisar Rp 1,3 juta - Rp 1,5 juta.
Baca: First Travel Berutang Rp 104 Miliar ke Hotel dan Maskapai Penerbangan
Kedua tersangka, Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, mengaku lupa untuk apa saja uang di rekening tersebut digunakan.
"Semua akan terlihat di-trace di PPATK, akan ketahuan," kata Setyo.
Saat ini, polisi telah menyita 40 buku tabungan dan membekukan rekening atas nama kedua tersangka, First Travel, dan yayasan.
Polisi masih mendalami apakah rekening-rekening tersebut terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan oleh First Travel yang mengarah ke pencucian uang.
"Aset bergerak dan tak bergerak sedang dilacak semua. Masih pendalaman," kata Setyo.
Baca: Dua Bos First Travel Mengaku Lupa ke Mana Hilangnya Uang Jemaah
Lupa
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komien Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, belum diketahui ke mana hilangnya dana calon jamaah haji yang ditampung di rekening agen perjalanan First Travel.
Kedua tersangka mengaku lupa ke mana saja uang dialirkan.
"Dia (tersangka) sudah tidak tahu sama sekali. Terlalu banyak menyebar," ujar Ari.
First Travel disebut-sebut menginvestasikan dana ke koperasi Pandawa.
Koperasi tersebut diputus pailit dan pemiliknya menjadi tersangka kasus investasi bodong. Penyidik juga mengonfirmasi soal investasi itu kepada dua tersangka.
Namun, kata Ari, kedua tersangka mengaku lupa apakah pernah menginvestasikan uang ke Koperasi Pandawa.
"Dia mengatakan, 'waduh saya sudah lupa ke mana saja'. Ini yang masih harus kita petakan," kata Ari.
Sejauh ini, polisi telah menyita aset tersangka meliputi sejumlah mobil dan rumah mewah, serta kantor cabang First Travel di Depok.
Modus yang dilakukan yakni menawarkan harga pemberangkatan umrah yang lebih murah dari agen travel lainnya.
Pembeli tergiur dan memesan paket umrah. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jemaah tak kunjung berangkat.
Perusahaan itu kemudian dianggap menipu calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.