Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertemu Yenny Wahid, Menteri Muhadjir Jelaskan soal "Full Day School"

Kompas.com - 15/08/2017, 20:55 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Wahid Foundation Yenny Wahid bertemu dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, pada Selasa (15/8/2017) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dalam pertemuan tersebut Muhadjir memberikan klarifikasi terkait polemik sekolah delapan jam sehari atau full day school yang akan diatur dalam peraturan presiden mengenai pendidikan karakter.

Perpres tersebut akan menggantikan Peraturan Mendikbud Nomor 23 Tahun 2017.

Saat pertemuan, kata Yenny, Menteri Muhadjir menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk mewajibkan siswa belajar selama delapan jam per hari melalui perpres yang akan diterbitkan.

"Jadi intinya pertemuan tadi untuk mengklarifikasi soal konsep full day school yang sedang ramai diperdebatkan. Menteri menjelaskan bahwa tidak ada rencana full day school," ujar Yenny saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/8/2017).

"Jadi beliau memberikan jaminan bahwa anak tidak akan sekolah selama delapan jam sehari. Jadi anak SD tetap sekolah sampai pukul 12.00-an, yang SMP sampai 13.20," kata dia. 

Yenny menuturkan, berdasarkan penjelasan Muhadjir, konsep full day school sebenarnya ditujukan untuk memastikan guru memenuhi kewajiban jam kerja selama delapan jam sehari atau 40 jam dalam seminggu.

Artinya, kewajiban guru tidak hanya mengajar tidak terbatas pada kegiatan mengajar. Selain itu, kewajiban pemenuhan jam kerja harus dilakukan agar guru bisa mendapatkan tunjangan profesi dan sertifikasi.

"Kebijakan delapan jam di sekolah itu menyangkut gurunya. Mengatur tentang jam kerja guru. Jadi guru itu tidak hanya mengajar. Tujuannya untuk memastikan guru memenuhi kewajiban pemenuhan jam kerja sehingga bisa mendapatkan tunjangan profesi dan terkait persoalan sertifikasi," ucap putri dari Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid itu.

"Alokasi jam kerja guru delapan jam sehari itu bisa dalam bentuk pengajaran, bimbingan ekstrakurikuler, bimbingan belajar anak di luar kegiatan belajar mengajar di dalam kelas atau persiapan materi mengajar, evaluasi anak," kata dia.

Yenny pun berharap polemik dan penolakan yang muncul dapat mereda setelah Muhadjir memberikan penjelasan terkait konsep full day school.

"Polemik dan penolakan yang muncul terjadi karena selama ini perpres itu dipahami bahwa full day school berarti siswa harus belajar selama delapan jam sehari di sekolah. Ternyata nanti itu tidak ada," tutur Yenny.

Sebelumnya, full day school mendapatkan penolakan dari kalangan Nahdlatul Ulama karena dianggap dapat mematikan sekolah madrasah diniyah.

(Baca juga: NU Tolak Perpres jika Masih Masukkan Lima Hari Sekolah)

Dengan sistem full day school, jam belajar akan menjadi delapan jam setiap harinya atau akan mencapai sore hari. Padahal, sekolah madrasah dimulai di siang hari.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menegaskan, NU menolak keras kebijakan sekolah lima hari. Ia mengatakan, soal ini tidak perlu dikompromikan lagi.

"Kami dari NU menolak keras. Tidak ada dialog, dan yang penting pemerintah segera mencabut Permen sekolah lima hari," kata Said, Kamis (10/8/2017).

Kompas TV Menteri Pendidikan dan Kebudayaan membantah tengah mendorong program yang belakangan marak disebut sebagai "Full Day School".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com