JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum korban penipuan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, Aldwin Rahardian, meminta Kementerian Agama segera membentuk pusat penanggulangan krisis atau crisis center.
Menurut Aldwin, crisis center diperlukan agar pendataan para jemaah yang menjadi korban menjadi jelas.
Kejelasan tersebut dibutuhkan demi akurasi data ganti rugi yang harus diberikan kepada para jemaah.
Baca: Pengacara Sebut Kasus First Travel Tidak Masuk Ranah Pidana
"Jemaah yang jadi korban harus diinventarisir. Kemenag harus memfasilitisasi jemaah," ujar Aldwin saat menjadi narasumber dalam diskusi Polemik di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).
Menurut Aldwin, data para jemaah penting untuk digunakan menelusuri aset yang dimiliki First Travel.
Sebab, dalam data rekening yang disita polisi, jumlah aset yang dimiliki First Travel tidak sebanding dengan jumlah uang yang sudah dibayarkan ribuan jemaah.
"Yang ditarik dari para jemaah sudah ratusan miliar, tapi di rekening enggak ada uangnya sama sekali," kata Aldwin.
Selain itu, menurut Aldwin, data jemaah diperlukan untuk mengembalikan kerugian administrasi. Misalnya, paspor para jemaah masih berada di pengelola First Travel.
Baca: Kenapa Korban First Travel Tak Langsung Melaporkan Dugaan Penipuan?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.