Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Sufyan Abd
Dosen

Dosen Digital Public Relations Telkom University, Lulusan Doktoral Agama dan Media UIN SGD Bandung. Aktivis sosial di IPHI Jabar, Pemuda ICMI Jabar, MUI Kota Bandung, Yayasan Roda Amal & Komunitas Kibar'99 Smansa Cianjur. Penulis dan editor lebih dari 10 buku, terutama profil & knowledge management dari instansi. Selain itu, konsultan public relations spesialis pemerintahan dan PR Writing. Bisa dihubungi di sufyandigitalpr@gmail.com

Public Relations Indonesia dan Pemadam Kebakaran

Kompas.com - 12/08/2017, 11:28 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorLaksono Hari Wiwoho

ADAKAH hubungan profesi humas (hubungan masyarakat), padanan public relations, dengan pemadam kebakaran? Memang sepintas jauh, namun sesungguhnya dekat secara praksis yang biasa kita lihat di dalam negeri.

Setidak-tidaknya, kita bisa melihat pada dua contoh pada prolog tulisan ini. Bukan kebetulan jika contoh keduanya berasal dari pemerintahan, yang memang suka tidak suka, akan lebih banyak disorot dan diperhatikan kinerjanya dari humas sektor lainnya.

Masih ingat gaduh rencana investasi infrastruktur dari dana haji yang berasal dari masyarakat? Ini semua bermula dari sebuah wacana yang dilontarkan Presiden Jokowi saat melantik Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/7/2017).

(Baca Jokowi Ingin Dana Haji Diinvestasikan untuk Infrastruktur)

Silang sengkarut langsung terjadi kala itu, gaduh kanan-kiri terdengar, termasuk yang dirasakan penulis yang memang payah menabung hingga tiga tahun untuk bisa memperoleh slot kursi haji reguler sekalipun.

Sayangnya, ketika api sudah membesar, humas Kementerian Agama dan atau Juru Bicara Istana tak tanggap bertindak plus cepat beraksi. Informasi dan klarifikasi hal tersebut baru disampaikan pada Sabtu pagi, 29 Juli 2017, alias tiga hari kemudian

Sebuah informasi utuh baru disampaikan (when the damage has been done), antara lain penjelasan bahwa akad walakah memang menegaskan bahwa seluruh dana jamaah dari masyarakat menjadi kewenangan pemerintah. Akad sah dari sudut pandang agama.

Setali tiga uang, pemblokiran Telegram pun memantik protes keras terutama dari warganet setelah disampaikan Menkominfo Rudiantara dalam sebuah acara di Universitas Padjadjaran, Jumat, 14 Juli 2017.

(Baca Layanan Chat Telegram Diblokir di Indonesia)

Menariknya, sebagaimana disampaikan setelah itu, baik oleh Plt Humas Kominfo dan Sekjen Aplikasi Informatika, bahwa pemblokiran dilakukan karena pemerintah tak kunjung memperoleh tanggapan dari manajemen Telegram.

Tentu, situasi akan berbeda jika, misalnya, dari awal dibuat rilis berisikan konten bahwa Kementerian Kominfo sudah hubungi manajemen dan tak kunjung dibalas. Kebijakan dipahami secara kronologis, bukan ujuk-ujuk ketok palu.

Maka, benang merahnya mencuat: Humas tak berinisiatif dari awal memberikan informasi utuh pada hal sensitif di masyarakat Indonesia, namun kemudian repot sendiri karena menjadi "pemadam kebakaran" dalam jalaran kelindan opini yang terlanjur membesar.

Menelaah diri

Apakah memang begini kondisinya? Public relations di Indonesia masih sebatas brigade of fire setelah berbagai kicau publik ramai terjadi? Bahkan lebih ironik, benarkah humas sebatas tameng yang ditumbalkan setelah polemik meluas dan menghebat?

Di mana peran ideal humas yang selayaknya menjadi pengawas simptom, penyelia tanda, hingga pengarah direksi sebuah komunikasi publik dari sebuah entitas? Sulitkah menuju tercapainya kondisi ideal tersebut?

Kiranya ada kondisi awal yang ubiquitos, mudah ditemukan, dalam menelisik hal ini. Bahwa tak semua pimpinan sebuah entitas yang berkepentingan dengan publik, memiliki wawasan memadai terkait komunikasi publik.

Yang mereka paham sekadar sisi luar humas dengan target mampu sampaikan informasi positif dengan penekanan kuantitas. Namun di sisi lain, tak menyadari potensi krisis komunikasi yang secara natural akan menyergap.

Hal inilah yang terkadang membuat kebijakan normatif akan melibatkan public relations, terutama dengan target kuantitas penyebaran informasi. Tapi di sisi lain, secara simultan, tak melibatkan humas dalam sedang menggodok sebuah kebijakan strategis.

Tahu-tahu kebijakan itu disampaikan ke publik, dus memantik kontroversi, ribut luar dalam, lalu sang pengeluar kebijakan ngumpet, dan humas disodorkan ke depan media massa guna menangkis pertanyaan kanan-kiri.

Atau dalam perspektif bujet, ada pula situasi alokasi bagi humas biasa saja, atau malah dipotong banyak dan dialihkan ke divisi lain. Namun ketika something get wrong, tetap kemudian praktisi humas yang tampil ke depan. Babak belur.

Pada titik ini, kiranya wawasan utuh komunikasi publik dari pemimpin utama, harus terus ditingkatkan sehingga peran humas kian signifikan dan tak terus menjadi pemadam kebakaran apalagi sekadar tameng aneka krisis komunikasi.

Di sisi lain, insan humas pun harus tinggi inisiatif dan peran sebagai alert of symptom, sehingga pemimpin utama menjadi teryakinkan, dan jelas akan makin percaya dan gilirannya memberikan ruang lebih besar.

Janganlah dulu berpikir akan ada posisi Chief Communication Officer seperti banyak diperlihatkan perusahaan digital utama di negara maju saat ini. Mari kita ubah dulu persepsi pimpinan tentang kian pentingnya penguatan peran utuh public relations di Indonesia!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com