Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seperti Apa Prosedur PPATK Blokir Aset Terkait Pengembangan Senjata Pemusnah Massal?

Kompas.com - 10/08/2017, 16:20 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, saat ini ada 50 entitas korporasi dan 62 individu yang masuk dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (DPPSPM).

Daftar tersebut dapat dilihat dan terpublikasi di laman resmi ppatk.go.id, pada bagian Lampiran Daftar Proliferasi.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, pemblokiran aset DPPSPM ini merupakan peraturan bersama Kepala PPATK, Menteri Luar Negeri, Kapolri, serta Kepala Bapeten dalam menaati Resolusi Dewan Keamanan PBB.

"Pemblokiran ini istilahnya executive order, artinya pihak eksekutif yang melaksanakan," kata Kiagus, di Jakarta, Kamis (10/8/2017).

Prosedur pemblokiran atau pembekuan aset dimulai dari DK PBB mengeluarkan resolusi yang di dalamnya terdapat nama-nama orang atau entitas yang diduga terlibat dalam pengembangan senjata pemusnah massal.

Baca: PPATK Blokir Aset Penyandang Dana Pengembangan Senjata Pemusnah Massal

Kemudian, Perwakilan Tetap RI di PBB melaporkan ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Selanjutnya, Kemenlu akan meminta PPATK untuk menindaklanjuti dan melakukan proses pembekuan.

"Kepala PPATK akan mengirimkan surat kepada Kapolri, Kepala Bapeten, Kepala BIN untuk mendapatkan rekomendasi," kata mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan itu.

Setelah rekomendasi keluar, maka Kepala PPATK akan menetapkan individu atau entitas yang diduga terlibat dalam pengembangan senjata pemusnah massal, dan mengirimkannya ke Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP).

"Kalau pihak bank (entitas yang diduga), kami teruskan ke Otoritas Jasa Keuangan," kata Kiagus.

Sementara itu, ketika ditanya jumlah aset yang sudah diblokir, Kiagus mengatakan, saat ini belum satupun entitas atau individu dalam DPPSPM yang dieksekusi.

"Mungkin sebentar lagi mau dilakukan," ujar Kiagus.

Adapun, peraturan bersama tentang pemblokiran aset milik entitas atau individu dalam DPPSPM baru keluar pada 31 Mei 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com