SOLO, KOMPAS.com- Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Institusi Sejenis se-Asia (AACC) hendak buka peluang kerja sama dengan Konferensi Mahkamah Konstitusi se-Afrika (CCJA) dalam waktu dekat.
Presiden AACC Arief Hidayat mengungkapkan hal tersebut seusai membuka Pertemuan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Senin (7/8/2017), di Solo, Jawa Tengah.
Menurut Arief yang juga menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, latar belakang ide kerja sama itu adalah semangat Dasasila Bandung yang dikobarkan Soekarno pada 1955.
"Kami berharap AACC dapat bekerja sama dengan CCJA. Kebetulan Presiden CCJA yang dijabat Ketua Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan turut hadir dalam pertemuan kali ini," paparnya.
Dasasila Bandung yang lahir dari Konferensi Asia Afrika tersebut, kata Arief, dapat adalah gambaran eratnya hubungan persahabatan negara Asia dengan Afrika.
Karena itu, kerja sama diharapkan dapat berdampak positif bagi perkembangan kedua benua, khususnya di sektor demokrasi.
Pola kerja sama yang dijalankan, lanjut Arief, dapat berupa forum pembicaraan untuk berbagi pengalaman negara masing-masing.
"Kami ingin negara Asia-Afrika yang karakteristiknya berbeda dengan negara barat seperti Eropa, dapat memiliki pengalaman unik untuk perwujudan demokrasi dunia," tegasnya.
Bersamaan dengan itu, Sekjen Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Guntur Hamzah, memastikan, topik peneguhan kerja sama AACC dengan CCJA akan dibawa dalam pertemuan tersebut.
Penjaga demokrasi
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi dan institusi sejenis hadir di sejumlah negara untuk menjaga dan mempertahankan nilai-nilai yang hidup dalam Undang-Undang Dasar atau Konstitusi.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi melalui berbagai keputusannya turut membantu penentuan arah dan perkembangan demokrasi di suatu negara.
Di Indonesia sendiri, Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang dibentuk berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen ketiga.
Pembentukannya dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, dan lain sebagainya.