Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Laporkan Politisi Nasdem Viktor Laiskodat ke Bareskrim

Kompas.com - 07/08/2017, 11:25 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melaporkan politikus Partai Nasdem Viktor Bungtilu Laiskodat ke Bareskrim Polri, Senin (7/8/2017).

PKS dalam pelaporan ini mengutus Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainudin Paru dan empat orang lainnya untuk melaporkan Viktor terkait pidato yang bersangkutan pada tanggal 1 Agustus 2017 di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

"Sebagaimana janji kami pada konfrensi pers hari Jumat kemarin, kita melaporkan Viktor Laiskodat, anggota DPR RI sekaligus Ketua Fraksi Nasdem terkait pidatonya pada 1 Agustus 2017," kata Zainudin di Bareskrim Polri, Senin.

(baca: Ketum MUI Harap Polemik akibat Ucapan Politisi Tak Korbankan Bangsa)

Zainuddin mengatakan, ujaran Viktor dinilai menimbulkan masalah serius, karena berbau ujaran kebencian dan permusuhan.

Pada pidato itu, lanjut dia, Viktor menyebut ada empat partai yang menolak Perppu Ormas dan pendukung khilafah.

"Bagi kami, ketika harus berbeda pendapat terkait Perppu Prmas, bukan berarti pendukung khilafah," ujar Zainudin.

(baca: Ucapan Politisi Dinilai Mendestruksi Toleransi dan Keberagaman)

Ia menambahkan, tudingan Viktor sebagai fitnah yang keji dan tidak mendidik. Pihaknya menyayangkan ujaran kebencian itu justru keluar dari mulut seorang pejabat negara sekaligus anggota DPR dan berasal dari partai pendukung pemerintah.

"Yang mana mereka mengkampanyekan saya Indonesia, saya Pancasila. Tapi hari ini kita dapatkan bukti saudara Viktor tidak Indonesia, tidak Pancasila, karena membawa suasana masyarakat bawah untuk bermusuhan," ujar Zainudin.

(baca: Politisi Diminta Tak Jatuhkan Lawan Politik dengan Halalkan Semua Cara)

Victor dilaporkan dengan dugaan melanggar sejumlah pasal, salah satunya Pasal 156 KUHP.

Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

"Pasal 156 KUHP, kemudian terkait dengan (pasal) diskriminasi dan ras, juga mungkin UU ITE ya," ujar Zainudin.

Dalam pelaporan ini, pihaknya membawa alat bukti berupa flasdisk sebanyak dua buah. Flasdisk itu disebutnya berisi pidato Viktor dengan durat 23 menit dan sekitar 2 menit.

"Sementara (bukti) dua itu dulu," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com