JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, meminta politisi menjaga sikap dan ucapannya.
Dahnil berharap setiap politisi dapat memperlihatkan sikap yang demokrat, dan bukan justru menyerang partai lain demi meraih kemenangan politik.
Hal ini disampaikan Dahnil menanggapi sikap politisi Partai Gerindra FX Arief Poyuono dan Partai Nasdem Viktor Bungtilu Laiskodat yang masing-masing menyebut lawan politiknya sebagai kelompok anti-Pancasila.
"Yang harus dihadirkan adalah perilaku meninggikan akhlak politik atau etika politik, stop menghalalkan segala cara untuk menegasikan lawan politik," ujar Dahnil saat dihubungi, Minggu (6/8/2017).
Menurut Dahnil, ujaran seperti yang disampaikan politisi tersebut berpotensi memecah belah masyarakat. Pada akhirnya, ini merugikan bangsa karena banyak hal yang dikorbankan.
"Ongkos sosial akibat lisan ugal-ugalan dan nalar intoleransi itu mahal sekali. Bisa merobohkan pranata sosial Indonesia," kata Dahnil.
Dahnil mengajak semua pihak kembali menjunjung toleransi meskipun di tengah iklim persaingan politik yang ketat.
Menurut Dahnil, masyarakat Indonesia memiliki ciri khas toleransi yang sangat autentik. Rasa dan kesadaran akan keberagaman dan hidup saling menghormati, serta merawat toleransi antar sesama sangat kuat di dalam jari diri setiap warga negara.
"Saya mengajak untuk stop perilaku seperti ini. Mari hadirkan toleransi yang autentik," kata Dahnil.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, FX Arief Poyuono menganggap wajar jika PDI Perjuangan disamakan dengan PKI, dalam beberapa pemberitaan di media online.
Ia kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh DPN Repdem pada Selasa, 1 Agustus 2017.
Arief sudah meminta maaf secara tertulis kepada PDI-P. (Baca: Ditegur Prabowo, Waketum Gerindra Minta Maaf kepada PDI-P)
Namun demikian, PDI-P menyatakan bahwa proses hukum tetap berjalan. Alasannya, kecerobohan yang dilakukan oleh Arief harus dijadikan pelajaran bagi para politisi lain.
Selain kasus Arief, politisi Partai Nasdem Viktor Bungtilu Laiskodat juga dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (4/8/2017) oleh sejumlah partai politik.
(Baca juga: Dianggap Menghasut, Politisi Nasdem Viktor Laiskodat Dilaporkan Kader Gerindra ke Polisi)
Viktor dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik serta penghinaan dan kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Ketua Fraksi Nasdem itu dilaporkan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2), Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.