JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak menyayangkan sikap politisi suatu partai yang menuding partai lain terkait kelompok yang anti-Pancasila.
Hal itu dikhawatirkan malah dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat.
Menurut Dahnil, sejatinya, masyarakat Indonesia itu toleransinya sangat autentik. Kesadaran akan keberagaman dan hidup saling menghormati merawat toleransi antarsesama itu tinggi sekali.
"Nah, yang mendestruksi toleransi dan keberagaman kita selama ini tidak lahir dari masyarakat, namun lahir dari destruksi politik," kata Dahnil saat dihubungi, Minggu (6/8/2017).
"Narasi-narasi intoleransi itu lahir dari isi kepala politisi yang menghalalkan segala cara untuk menang dan berkuasa," ujar dia.
Dahnil mengajak semua pihak bisa berpolitik secara dewasa. Ujaran yang dapat memecah belah masyarakat sedianya tidak ditunjukkan.
"Mari hadirkan toleransi yang autentik. Toleransi yang melahirkan dialog dan saling hormat-menghormati secara tulus bukan basa-basi politik, maka yang harus dihadirkan adalah perilaku meninggikan akhlak politik atau etika politik, stop menghalalkan segala cara untuk menegasikan lawan politik," kata Dahnil.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, FX Arief Poyuono menganggap wajar jika PDI Perjuangan disamakan dengan PKI, dalam beberapa pemberitaan di media online.
Ia kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh DPN Repdem pada Selasa, 1 Agustus 2017.
Arief sudah meminta maaf secara tertulis kepada PDI-P. (Baca: Ditegur Prabowo, Waketum Gerindra Minta Maaf kepada PDI-P)
Namun demikian, PDI-P menyatakan bahwa proses hukum tetap berjalan. Alasannya, kecerobohan yang dilakukan oleh Arief harus dijadikan pelajaran bagi para politisi lain.
Selain kasus Arief, politisi Partai Nasdem Viktor Bungtilu Laiskodat juga dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (4/8/2017) oleh sejumlah partai politik.
(Baca juga: Dianggap Menghasut, Politisi Nasdem Viktor Laiskodat Dilaporkan Kader Gerindra ke Polisi)
Viktor dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik serta penghinaan dan kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Ketua Fraksi Nasdem itu dilaporkan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2), Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.