Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Dukung Intoleran, PKS akan Laporkan Politisi Nasdem Viktor Laiskodat

Kompas.com - 04/08/2017, 18:23 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru mengatakan, pihaknya akan melaporkan politisi Partai Nasdem Viktor Bungtilu Laiskodat ke Polisi.

Laporan tersebut terkait pernyataan Viktor yang dinilai PKS telah menghasut masyarakat untuk melakukan kekerasan dan menebarkan kebencian.

"DPP PKS akan menyampaikan laporan pidana ke Mabes Polri," kata Zainudin dalam konferensi pers yang digelar di DPP PKS, TB Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017).

Zainudin mengatakan, pernyataan yang mengandung hasutan itu disampaikan Viktor dalam acara Deklarasi Calon Bupati Kabupaten Kupang pada 1 Agustus 2017 lalu. 

Viktor, kata Zainudin, menuduh empat partai secara eksplisit yakni Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN sebagai partai yang mendukung kelompok ekstremis, pendukung khilafah dan karena itu tidak boleh didukung.

 

(Baca: Dianggap Menghasut, Politisi Nasdem Viktor Laiskodat Dilaporkan Kader Gerindra ke Polisi)

Bahkan, keempat partai disamakan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) pada tahun 1965 yang Iayak dibunuh.

Menurut Zainudin, pernyataan tersebut tidak benar karena tidak sesuai fakta dan menjurus pada provokasi dan fitnah. Hal ini merugikan PKS.

"Itu adalah pemyataan fitnah dan sangat keji," kata Zainudin.

Zainudin mengatakan, laporan terhadap Viktor ke polisi akan disampaikan pada Senin (7/8/2017) mendatang. Adapun pasal yang akan diajukan untuk menjerat viktor, yakni Pasal 156 KUHP tentang “menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia”. 

Sementara Ketua DPP Bidang Wilayah Dakwah Nusa Bali PKS Sugeng Susilo mengaku mendapat rekaman pernyataan Viktor dari simpatisan partai yang ada di lokasi kejadian. Rekaman yang diperolehnya, berbeda dengan rekaman yang beredar di media sosial karena utuh tanpa dipotong.

"Kami punya versi lengkap nya kok 20 menit," kata Sugeng.

Laporan Partai Gerindra 

Sebelumnya salah satu Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule sudah lebih dahulu melaporkan Viktor ke Bareskrim Polri. Laporan disampaikan Jumat siang hari ini.

Sejumlah barang bukti yang dibawa Iwan, diantaranya adalah rekaman video yang beredar di media sosial serta berita sejumlah media online. Tanda bukti lapor (TBL) laporan Iwan tersebut adalah bernomor TBL/510/VIII/2017/BARESKRIM.

Adapun, Nomor Laporan Polisi, yakni LP/773/VIII/2017/BARESKRIM tertanggal 4 Agustus 2017 dan ditandangani Iptu Geo Veranza Rinaldy.

Iwan tercatat melaporkan Viktor atas pencemaran nama baik melalui media elektronik serta penghinaan dan kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Viktor dilaporkan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2), Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Kompas TV Ajakan boikot pilpres 2019 oleh Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Arief Poyuono jika gagal menggugat ke Mahkamah Konstitusi menuai kritikan masyarakat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com