Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Twitter Juga Diajak Tangkal Konten Radikal, Pornografi, dan Narkoba

Kompas.com - 04/08/2017, 17:33 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintahan Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga mengajak Twitter dalam menangani konten-konten negatif.

"Sama juga komitmen mereka terhadap penangkalan konten radikal dan teroris, narkoba dan pornografi," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kemenkominfo Samuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Jumat (4/8/2017).

Pagi ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara melangsungkan pertemuan dengan perwakilan dari Google dan Twitter. Dalam konferensi pers kepada media, Samuel mengatakan, Twitter juga mempunyai problem yang sama dengan layanan Over the Top (OTT) lainnya.

Layanan Over The Top adalah layanan konten yang memanfaatkan jaringan internet. 

"Tadi (Twitter) juga urus di BKPM untuk establishment di Indonesia," imbuh Samuel.

Sayangnya, ia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proses pendirian perwakilan Twitter di Indonesia, karena bukan kewenangan Kemenkominfo.

(Baca: Telegram Beri Jalur Khusus Pemerintah RI, Konten Terorisme Bakal Segera Diblokir)

Menurut Samuel, sekarang ini seluruh OTT sudah memiliki fitur untuk merespons konten negatif seperti radikalisme, terorisme, narkoba, pornografi, meskipun istilahnya berbeda-beda.

Di Google dan keluarga turunanya, misalnya, ada notifikasi bendera atau flagging di mana user bisa melaporkan suatu konten bermuatan negatif atau tidak. User yang melaporkan ini disebut flagger.

Sementara itu, Kemenkominfo berperan sebagai Trusted Flagger atau pihak yang dipercaya dalam memberikan penanda bendera (flagging) untuk konten bermuatan negatif.

Dalam memberikan flagging ini, Kemenkominfo juga tidak bisa asal-asalan. Pertama, konten yang dilaporkan melanggar ketentuan komunitas OTT bersangkutan.

(Baca: Pemerintah-Google Uji Coba "Trusted Flagger" Perangi Konten Negatif)

Kedua, apabila konten yang dilaporkan hanya melanggar Undang-undang yang ada di Indonesia tetapi tidak melanggar ketentuan komunitas OTT bersangkutan, maka Kemenkominfo sebagai Trusted Flagger harus memberikan penjelasan dan dasar flagging.

"Trusted Flagger pun ada rating-nya. Kalau kami flagging ke hal-hal yang tidak melanggar komuniti mereka, rating kami juga turun," ucapnya.

"Misal pornografi kan beda aturannya. Maka kami harus menunjukkan aturannya. Contoh lainnya, penghinaan lambang negara, di sana enggak ada," ucap Samuel.

Akan tetapi, untuk isu-isu radikalisme dan terorisme, negara-negara di seluruh dunia sepakat untuk memeranginya bersama-sama.

Kompas TV Apa pula untung ruginya pemblokiran telegram bagi masyarakat pengguna pada umumnya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com