Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pembelian Helikopter AW101

Kompas.com - 04/08/2017, 16:49 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

KUTA, KOMPAS.com - Pusat Polisi Militer menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus pembelian helkopter AgustaWestland (AW) 101.

Tersangka itu adalah Marsekal Muda TNI SB yang pernah menjabat sebagai Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara dan disebut ikut bertanggung jawab dalam proses pembelian Heli AW101.

"Saya Danpom TNI selaku penyidik akan kembali melakukan penetapan tersangka dan meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan terhadap Marsekal Muda TNI SB yang dalam perkara ini pernah menjabat sebagai Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara, yang juga ikut bertanggung jawab dalam proses ini," kata Dodik dalam konferensi pers di Kuta, Bali, Jumat (4/8/2017).

Dodik menyebutkan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan antara lain kejahatan terhadap tindak ketaatan sebagaimana diatur dalam Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) militer.

Perbuatan tersebut yakni memerintahkan untuk melanjutkan pengadaan walaupun sudah ada perintah dari Presiden untuk mengganti pembelian AW.

Kedua, penyalahgunaan wewenang jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 126 KUHP Militer dengan cara memengaruhi pejabat-pejabat di bawahnya untuk melakukan sesuatu atau mengabaikan sesuatu yang prinsip, tetapi dianggap tidak penting.

Baca: Panglima TNI Umumkan 3 Tersangka Kasus Pembelian Heli AgustaWestland

Ketiga, perbuatan tindak pidana korupsi seperti diatur pada Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dodik mengatakan, penyidik POM TNI terus melakukan upaya agar perkara ini dapat diselesaikan secara tuntas, transparan, dan profesional sehingga dapat mewujudkan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

"Dalam tindak pidana korupsi inisiator itu pasti ada dan kami kejar terus dimana inisiator pembelian ini sampai bisa terjadi," kata dia.

Sebelumnya, POM TNI menetapkan empat perwira sebagai tersangka.

Baca: Menelusuri Polemik Pembelian Heli AgustaWestland AW101

Mereka adalah, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) TNI AU, Kolonel Kal FTS SE; Marsma TNI FA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK); Letkol. Adm TNI WW selaku pemegang kas, serta Pembantu Letnan Dua (Pelda) SS yang menyalurkan dana pada pihak tertentu.

Dari hasil penyelidikan POM TNI, diduga terjadi penyimpangan yang dilakukan para pejabat yang ditunjuk dalam proses pengadaan.

Hasil perhitungan sementara ditemukan kerugian negara sekitar Rp 224 miliar dari nilai proyek Rp 738 miliar.

"Ini baru sementara, karena penyidik POM bersama KPK, PPATK, dan Atase Pertahanan itu masih melakukan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru di lingkungan TNI," kata Dodik beberapa waktu lalu di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kompas TV Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengumumkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan heli Agustawestland AW 101.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com