JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum menyayangkan oknum jaksa kembali berulah dan terlibat dalam kasus hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Kejari Pamekasan Rudy Indra Prasetya terkait dugaan korupsi dana desa.
Padahal, kata Rum, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo telah berkali-kali memperingatkan jajaran kejaksaan agar menjauhi tindakan koruptif yang mencoreng institusi.
"Tidak henti-hentinya pimpinan Kejaksaan Agung selalu mengingatkan terkait oknum yang melakukan penyimpangan, maka proses hukum harus dilakukan," ujar Rum di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/8/2017).
(baca: Kronologi Operasi Tangkap Tangan KPK di Pamekasan)
Prasetyo, kata Rum, juga telah berkali-kali mengingatkan bahwa tak akan memberi toleransi oknum yang melanggar hukum. Kejaksaan Agung menyerahkan proses hukum tersebut kepada KPK.
"Proses hukum menjadi bagian dan memomentum untuk bersih-bersih yang selama ini memang dilakukan dengan tujuan perbaikan Kejaksaan kedepan," kata Rum.
Rum menegaskan, tangkap tangan terjadi karena ulah oknum itu sendiri. Ia meminta agar Kejaksaan Agung secara institusi tidak dilibatkan dalam kasus itu.
(baca: KPK Tetapkan Bupati dan Kajari Pamekasan sebagai Tersangka)
Jika bukti dan faktanya jelas, maka harus diproses hukum dengan tegas. Kejaksaan tidak akan menghalangi KPK untuk menindak jaksa nakal tersebut.
"Kami tidak akan membela atau mencegah atau menghalangi karena ini adalah bagian dari langkah pembersihan. Siapa yang salah, sudah selayaknya dihukum," kata Rum.
Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya diduga menerima suap Rp 250 juta untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa.
(baca: Uang Suap Rp 250 Juta untuk Kajari Pamekasan Ditaruh di Kantong Plastik Hitam)
Awalnya, sejumlah lembaga swadaya masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta yang menggunakan dana desa.
Anggota LSM melaporkan Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi, ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Setelah penyelewengan dana desa dilaporkan, Kepala Desa merasa ketakutan dan berupaya menghentikan proses hukum.
Agus selaku Kepala Desa kemudian berkoordinasi dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo.
Upaya menghentikan perkara tersebut juga dibicarakan dengan Bupati Achmad Syafii.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.