Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Ormas Dinilai Beri Peluang Pemerintah Bertindak Subjektif

Kompas.com - 02/08/2017, 21:16 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasal 59 ayat 4 huruf C pada Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dinilai berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Persatuan Islam (Persis), Muhammad Adli Hakim, dalam sidang perdana uji materi Perppu Ormas di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (2/8/2017). 

Pasal tersebut berbunyi, "Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila".

Penjelasan pasal itu menjabarkan, "Yang dimaksud dengan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, antara lain ajaran ateisme, komunisme, marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 1945".

Baca: Perppu yang Dinanti dan yang Ditakuti

Adli menyoroti kata "paham lain" pada penjelasan pasal tersebut.

Menurut dia, kata ini membuka peluang dimaknai secara subjektif oleh pemerintah.

"Dalam Perppu ini kan pemerintah adalah Presiden. Nah itu subjektif sekali penafsiran 'paham lain', melawan Pancasila," kata Adli di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2017).

Dengan adanya kata "paham lain" pada pasal tersebut, menurut Adli, pemerintah bisa menggunakannya untuk menghentikan pihak-pihak yang selama ini mengkritiknya.

"Nah kami dalam perjuangan melawan potensi-potensi penafsiran terhadap Pancasila disalahgunakan," kata dia.

Selain Persis, gugatan uji materi Perppu Ormas juga diajukan oleh Dewan Pengurus Pusat Aliansi Nusantara (Alsantara), dan Sharia Law Alqonuni.

 

Uji materi yang diajukan Alsantara terregistrasi dengan nomor perkara 41/PUU-XV/2017, Permohonan Sharia Law Alqonuni terregistrasi dengan nomor perkara 48/PUU-XV/2017, dan permohonan Pimpinan Pusat Perdatuan Islam (Persis) terregistrasi dengan nomor perkara 49/PUU-XV/2017.

Kompas TV Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Barat mendukung penerbitan Perppu Ormas oleh pemerintah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Nasional
Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Nasional
Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Nasional
Kemenag Beri Teguran Keras ke Garuda Indonesia soal Mesin Pesawat Rusak

Kemenag Beri Teguran Keras ke Garuda Indonesia soal Mesin Pesawat Rusak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com