Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Chappy Hakim
KSAU 2002-2005

Penulis buku "Tanah Air Udaraku Indonesia"

Perppu yang Dinanti dan yang Ditakuti

Kompas.com - 01/08/2017, 06:57 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAna Shofiana Syatiri

SITUASI akhir-akhir ini membuat tidak sedikit orang yang merasa cemas. Gerakan radikalisme dengan pemahaman agama yang jauh menyimpang, seolah telah membawa bangsa ini menuju jurang perpecahan.

Ini diawali dengan pelaksanaan Pilkada DKI, yang kemudian menghasilkan model baru dari metoda berdemonstrasi telah berpengaruh demikian dahsyat, yang secara nyata membelah masyarakat tidak hanya pada tataran kelompok dan golongan, akan tetapi juga pada lingkaran hubungan persaudaraan dan keluarga.

Mereka terpecah dalam kesadaran yang nyata-nyata berpihak kepada salah satu pasangan calon yang memiliki latar belakang alasan masing-masing. Alangkah mudahnya memecah-belah bangsa ini.

Bermunculan banyak pemikiran mengenai apa sebenarnya yang menjadi faktor utama penyebab dari gejala ini. Mulai dari teori-teori tentang kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin, kesalahan yang kaprah tentang pemahaman agama, sampai dengan perkiraan model pendidikan yang selama ini tidak memberikan bekal apa pun dalam proses membangun kesadaran berbangsa.

Ada pula yang melihatnya dari sisi penerapan yang salah dari sebuah sistem demokrasi, yang sebenarnya tidak cocok dengan kultur dan budaya bangsa Indonesia.

Terlepas dari sudut pandang mana orang membahasnya, akan tetapi bila dirunut sedari awal sejak menjelang kemerdekaan hingga sekarang ini, maka dapat terlihat sebuah fenomena menarik untuk diikuti.

Pada kurun waktu tahun 1928 hingga kemerdekaan Republik Indonesia, bangsa kita hidup di tengah-tengah penindasan pemerintah kolonial Belanda.

Di kala itu, yang dapat diamati adalah bagaimana infrastruktur pembangunan fisik dilakukan oleh pemerintah kolonial Belanda berupa jalan-jalan raya dan kereta api serta dimulainya sistem transportasi udara di tanah Nusantara, yang tentu saja tujuannya untuk kepentingan pemerintah kolonial.

Kala itu tidak ada kebebasan sama sekali. Muncullah tokoh-tokoh pemikir yang brilian dan visioner dari para pelopor dan pejuang bangsa yang pada ujungnya menampilkan Soekarno-Hatta beserta para pemuda patriot bangsa dalam keberhasilan memproklamasikan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, membebaskan diri dari penindasan.

Dimulai pada 1945 hingga Dekrit Presiden 1959, euforia tentang kemerdekaan telah membuat semua orang merasa merdeka. Merdeka dalam arti yang sesungguhnya, partai terbentuk dalam kelompok yang sekian banyak dan semua menyatakan kebebasan dari teori-teori beserta konsep pemikiran sendiri-sendiri.

Refleksi dari kebebasan yang sangat bebas pascamasa penindasan Belanda menghasilkan konstituante yang amburadul dan tidak pernah menghasilkan apa pun kecuali keributan dan kegaduhan sepanjang hari.

Pemerintaha silih berganti saling guling-menggulingkan satu dengan lainnya. Persatuan yang baru saja menghasilkan negara merdeka seakan menjadi tidak berbekas sama sekali.

Keseluruhan dari kegaduhan tersebut berakhir dengan dekrit 5 Juli 1959, dengan dimulainya era Demokrasi Terpimpin ala Bung Karno. Pada era inilah, Indonesia khususnya Ibu Kota Jakarta mengalami pembangunan fisik cukup fenomanal.

Hal itu dapat dilihat dari hadirnya Tugu Monas, Masjid Istiqlal, Kompleks Olah Raga Gelora Bung Karno, Hotel Indonesia, Jalan Thamrin dan Sudirman, yang kesemuanya menjadi land mark kebanggaan ibu kota negara.

Era ini kemudian dirasakan juga sebagai "penindasan", terutama karena bagi mereka yang berlawanan pemikiran politiknya dijeboskan ke penjara untuk dibungkam tanpa proses pengadilan yang fair.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com