Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota TNI yang Terlibat Pungli Terancam Sanksi Disiplin hingga Pemecatan

Kompas.com - 02/08/2017, 17:03 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris I Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Pusat Mayor Jenderal Andrie Soetarno mengatakan, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli), termasuk di lingkungan TNI.

Menurut Andrie, anggota TNI yang terbukti terlibat atau tertangkap tangan melakukan pungli dapat dikenakan sanksi.

Sanksi itu mulai dari sanksi disiplin, penundaan pangkat hingga pemecatan.

"Kalau terbukti, maka ada tindakan tegas, dikenakan penundaan pangkat sampai pemecataan juga ada. Kalau memang terbukti sesuai hukum. Di lingkungan tentara kalau ancaman hukumannya lebih dari 6 bulan itu ada hukuman tanbahan, yaitu pemecatan," ujar Andrie, saat menghadiri workshop Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kemenko Polhukam, di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (2/8/2017).

Baca: Ini 10 Kementerian/Lembaga yang Banyak Diadukan Terkait Pungli

Andrie menjelaskan, berdasarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016, Satgas Saber Pungli dan seluruh Unit Pemberantasan Pungli (UPP) memiliki kewenangan melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Jika ditemukan adanya indikasi tindakan pidana, maka Satgas akan menyerahkan proses hukumnya ke kepolisian atau aparat penegak hukum (POM TNI).

"Kalau ada indikasi pungli agar bisa diselesaikan di institusinya masing-masing dalam tempo satu bulan dan buat laporan ke kami. Itu ada dan sebagian ada input balik. Fungsi ini untuk mengawasi sampai di mana prosesnya. Kami akan kawal," kata Andrie.

Sejak dibentuk pada 20 Oktober 2016 hingga 19 Juli 2017, Satgas Saber Pungli telah menerima sebanyak 31.110 pengaduan.

Baca: Jokowi: Hati-hati, Saber Pungli Itu Bekerja

TNI termasuk dalam sepuluh instansi pemerintah yang sering diadukan oleh masyarakat terkait pungli.

Masalah yang banyak dilaporkan masyarakat berada di sektor pelayanan masyarakat sebesar 36 persen, hukum 26 persen, pendidikan 18 persen, perizinan 12 persen dan kepegawaian 8 persen.

Selain TNI, institusi pemerintah yang sering dilaporkan terkait pungli adalah Kemendikbud, Polri, Kemenhub, Kemenkes, Kemenkumham, Kemendagri, Kemenag, Kementerian Agraria dan Kementerian Keuangan.

Kompas TV Bisnis Tersembunyi dalam Penjara (Bag 1)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com