JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, diduga terkait pengelolaan dana desa.
Diduga, masalah terkait pengelolaan dana desa tersebut sempat ditangani oleh kejaksaan.
"OTT diduga terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan di sana. Kami juga tengah mengamati relasinya dengan dana desa ," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (2/8/2017).
Sejumlah pejabat dibawa oleh petugas KPK terkait operasi ini, termasuk Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Sucipto Utomo dan Kepala Kejari Rudi Indra Prasetya.
(baca: KPK Amankan Bupati Pamekasan dan Kajari dalam Operasi Tangkap Tangan)
Bersama dengan mereka, KPK juga membawa Kepala Seksi Intel Sugeng, Kepala Seksi Pidana Khusus Eka Hermawan dan dua staf Kejari, serta dua staf Inspektorat dari Pemkab Pamekasan.
Selain itu, dua kepala desa juga ikut dibawa, yakni Agus Kepala Desa Dasuk, Kecamatan Pademawu, Muhammad Ridwan Kepala Desa Mapper, Kecamatan Proppo.
Kasus dana desa
Pada September 2016 lalu, Polres Pamekasan pernah memeriksa 56 orang terkait dugaan penyelewengan alokasi dana desa (ADD) di Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
(baca: Video Bupati dan Pejabat di Pamekasan Dibawa KPK dalam OTT)
Pemeriksaan kasus dugaan penyelewengan ADD Kecamatan Proppo ini bermula saat pencairan dana tahap pertama bulan Juni terjadi pemotongan sebesar Rp 950.000 untuk 26 desa se-Kecamatan Proppo.
Uang hasil pemotongan tersebut akan diberikan kepada aparat keamanan, LSM dan wartawan.
Namun, sebelum dana hasil pemotongan itu diserahkan sudah terendus oleh Polres Pamekasan.
Total ADD se-Kecamatan Proppo untuk tahap pertama mencapai Rp 13 miliar untuk 27 desa. Namun, hanya satu desa tidak dicairkan karena persyaratannya tidak lengkap.
Meski demikian, belum diketahui pasti apakah operasi tangkap tangan ini terkait kasus penyelewengan dana desa yang dimaksud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.