JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menunjuk PT Garam (Persero) untuk mengimpor bahan baku garam konsumsi untuk menyelesaikan masalah kelangkaan garam.
Namun, hingga saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan impor bahan baku garam konsumsi.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam hanya mengatur dua jenis garam yakni garam industri dan garam konsumsi.
Permendag tersebut tidak mengatur ketentuan impor bahan baku garam konsumsi.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti mengonfirmasi keputusan rapat pada Jumat (28/7/2017) lalu adalah menugaskan kepada PT Garam untuk melakukan importasi bahan baku garam konsumsi.
Ia menyebutkan, keputusan yang disepakati dalam rapat itu tidak diatur dalam Permendag.
Berdasarkan Permendag 125/2015, definisi garam konsumsi adalah garam yang dipergunakan untuk konsumsi (beryodium) dengan kadar NaCl paling sedikit 94,7 persen sampai kurang dari 97 persen.
"Maka itu juga sudah disepakati dalam rapat sebelumnya, hari Rabu di Kementerian Perdagangan, bahwa Kementerian Perdagangan sepakat untuk menyesuaikan Permendag-nya dalam bentuk Kepmen (Keputusan Menteri)," kata Brahmantya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/8/2017).
"(Butuh Kepmen) Karena yang diimpor kan bahan baku. Bukan garam konsumsi kan," ujar dia.
Dalam Kempendag itu nantinya juga akan diatur soal kadar NaCl bahan baku garam konsumsi.
Menurut Brahmantya, NaCl bahan baku garam konsumsi akan berada di kisaran 97 persen atau 98 persen.
Saat ditanya bahwa kadar NaCl tersebut sama dengan kadar NaCl garam industri, Brahmantya enggan memberikan komentar.
"Kalau HS (Harmonized System) tanya ke Perdagangan," kata dia.
KKP telah memberikan rekomendasi kepada PT Garam untuk melakukan importasi bahan baku garam konsumsi.
Namun, Brahmantya tidak tahu apakah Surat Persetujuan Impor (SPI) sudah dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.