Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saipul Jamil Anggap Panitera Penerima Suap Bukan Penyelenggara Negara

Kompas.com - 26/07/2017, 12:42 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Saipul Jamil menganggap bahwa panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, tidak termasuk penyelenggara negara.

Saipul merasa uangnya yang diberikan kepada Rohadi, tidak termasuk pemberian kepada pejabat negara.

Hal itu disampaikan Saipul Jamil dalam sidang pembacaan pembelaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/7/2017).

"Rohadi bukan penyelenggara negara, bukan hakim yang berwenang mengadili, memberatkan atau meringankan putusan terhadap saya," ujar Saipul.

(baca: Saipul Jamil Mengaku Nyaman di Penjara)

Menurut Saipul, dalam persidangan tidak ada satu pun saksi yang mengatakan bahwa ia menyerahkan uang atau menjanjikan sesuatu kepada Rohadi.

Selain itu, menurut Saipul, uang yang diberikan kepada Rohadi melalui pengacaranya, tidak terbukti diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkaranya di PN Jakarta Utara.

"Terbukti bahwa Rohadi tidak pernah memberikan uang pada siapa pun. Dia hanya menipu Bertha dengan mengatakan butuh uang untuk mengatur hakim, agar dapat memenangkan perkara," kata Saipul.

(baca: Saipul Jamil Dituntut 4 Tahun Penjara)

Sebelumnya, Saipul Jamil dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terpidana dalam kasus percabulan itu juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai, perbuatan Saipul tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Saipul juga sedang menjalani hukuman pidana dalam kasus percabulan.

Selain itu, Saipul juga diniai tidak berterus terang dan tidak mau mengakui perbuatan yang ia lakukan.

(baca: Saipul Jamil Sedih Dituntut Empat Tahun Penjara)

Menurut jaksa, Saipul terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi sebesar Rp 250 juta.

Uang Rp 250 juta diberikan agar majelis hakim yang menangani perkara percabulan Saipul Jamil di PN Jakarta Utara, dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya.

Pemberian suap dilakukan Saipul bersama dengan kakaknya, Samsul Hidayatullah dan dua pengacaranya, Berthanatalia dan Kasman Sangaji.

Menurut jaksa, Saipul menyetujui uang dari tabungannya sebesar Rp 565 juta diambil untuk digunakan untuk pengurusan perkaranya.

Setelah Saipul divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada PN Jakarta Utara, Bertha selaku pengacara Saipul menyerahkan uang Rp 250 juta kepada Rohadi.

Kompas TV Penyanyi dangdut Saipul Jamil dituntut empat tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com