Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Mulai Tahapan Pemilu 2019 pada Agustus 2017

Kompas.com - 21/07/2017, 13:33 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah Rancangan Undang-Undang Pemilu disahkan menjadi UU di DPR, Komisi Pemilihan Umum akan memulai tahapan persiapan untuk pemilihan umum 2019.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, KPU harus memulai tahapan pemilu 2019 pada Agustus 2017.

Pasalnya, sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang, KPU harus memulai tahapan pemilu 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

KPU telah menyepakati pemungutan suara akan dilangsungkan pada 17 April 2019.

"Dalam suatu rapat kita sudah bersepakat pemungutan suara sudah akan dilaksanakan kalau saya tidak lupa pada 17 April 2019. Itu artinya Agustus kita harus mulai," kata Arief, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2017).

(baca: Diwarnai Aksi Walk Out, DPR Sahkan UU Pemilu)

Setelah disahkan parlemen dan pemerintah, RUU itu akan diformalkan dengan dicatat pada lembaran negara.

Baru kemudian secara resmi menjadi undang-undang dan dapat digunakan.

Dia berharap proses itu cepat selesai. Sebab, jika dihitung sesuai hari kerja, waktu yang tersisa bagi KPU hanya satu minggu lagi.

"Kami berharap dalam waktu satu minggu itu bisa diselesaikan semua," ujar Arief.

(baca: Ini Penjelasan soal 5 Isu Krusial RUU Pemilu yang Akhirnya Diketok Palu)

Arief mengatakan, KPU juga tidak bisa langsung mengeksekusi UU Pemilu walaupun sudah menjadi UU.

Sebab, beberapa pasal di UU tersebut harus dibuat turunan aturannya dalam bentuk Peraturan KPU.

Dalam membuat Peraturan KPU, harus melalui konsultasi di DPR melalui rapat dengan pendapat.

(baca: Mereka yang Sudah Bersiap Gugat UU Pemilu ke MK...)

Sebab, hasil putusan uji materi Mahkamah Konstitusi Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada hanya menghapus frasa mengikat.

"Jadi konsultasi tetap harus dilakukan, tetapi risalah, kesimpulan, keputusan di dalam rapat konsultasi, itu terserah KPU nanti menindaklanjuti bagaimana," ujar Arief.

Arief mengatakan, jika tahapan pemilu molor dari waktu yang ditentukan, yakni 20 bulan sebelum pemungutan suara, bisa saja hal tersebut dipersoalkan di kemudian hari.

"Bahwa nanti ada yang mempersoalkan, ya silahkan saja. Memang punya potensi dipersoalkan. Undang-Undang perintahkan 20 bulan, sementara 20 bulan kita belum tentu sudah siap running lho," ujar Arief.

Kompas TV Pernyataan Sikap Fraksi yang ‘Walk Out’ di Sidang RUU Pemilu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com