Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbeda dengan Koalisi Pemerintah, PAN Putuskan "Walk Out"

Kompas.com - 21/07/2017, 00:45 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) memutuskan tidak mengikuti proses pengambilan keputusan tingkat II Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu yang diambil melalui voting.

Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto, menyatakan tidak ikut dan tak akan bertanggung jawab terhadap hasil dari voting kelima isu krusial, terutama presidential threshold yang sempat menyandera pembahasan RUU Pemilu.

"Kami sampaikan pada kesempatan ini bahwa PAN dalam proses pengambilan keputusan terhadap RUU Pemilu, untuk tahapan berikutnya pengambilan keputusan tingkat dua kami nyatakan kami tidak akan ikut dan tidak bertanggung jawab atas putusan," tutur Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Anggota Fraksi PKS Al Muzammil Yusuf (kedua kanan), Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto (ketiga kanan), Wakil Ketua F-Demokrat Benny K Harman (keempat kanan) dan Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani (kanan) berjabat tangan dengan lima pimpinan DPR untuk meninggalkan ruang sidang (walk out) sebelum pengambilan keputusan pengesahan RUU Pemilu pada sidang Paripurna DPR ke-32 masa persidangan V tahun sidang 2016-2017 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (21/7/2017) dini hari. DPR mengesahkan RUU Pemilu menjadi undang-undang setelah melalui mekanisme dan memilih opsi A, yaitu Presidential Threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa Anggota Fraksi PKS Al Muzammil Yusuf (kedua kanan), Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto (ketiga kanan), Wakil Ketua F-Demokrat Benny K Harman (keempat kanan) dan Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani (kanan) berjabat tangan dengan lima pimpinan DPR untuk meninggalkan ruang sidang (walk out) sebelum pengambilan keputusan pengesahan RUU Pemilu pada sidang Paripurna DPR ke-32 masa persidangan V tahun sidang 2016-2017 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (21/7/2017) dini hari. DPR mengesahkan RUU Pemilu menjadi undang-undang setelah melalui mekanisme dan memilih opsi A, yaitu Presidential Threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

(Baca: Demokrat: "Presidential Threshold" Inkonstitusional, Kami Tak Mau Tanggung Jawab)

Sikap PAN ini berbeda dengan mitra koalisi pemerintah lainnya tetap bertahan di dalam ruang rapat paripurna DPR. Padahal, PAN juga termasuk koalisi pendukung pemerintah. Namun, untuk RUU Pemilu ini, PAN memilih sikap yang berseberangan.

Kompas TV Sidang Paripurna DPR RI akan Putuskan RUU Pemilu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com