JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris tak memungkiri bahwa ada segelintir pihak yang menentang pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indinesia (HTI).
Ia meminta pihak-pihak tersebut mengajukan keberatan lewat jalur hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku.
“Silahkan mengambil jalur hukum,” ujar Freddy di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).
(baca: HTI Resmi Dibubarkan Pemerintah)
Langkah itu dilakukan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto sebelumnya membantah anggapan bahwa pemerintah bertindak sewenang-wenang dengan menerbitkan Perppu Ormas.
Wiranto menegaskan bahwa ormas yang dibubarkan memiliki kesempatan untuk menggugat keputusan pemerintah tersebut ke pengadilan.
(baca: Wiranto: Ormas yang Dibubarkan Berhak Menggugat ke Pengadilan)
Menurut Wiranto, pemerintah memberikan kebebasan bagi masyarakat untuk mendirikan ormas sesuai dengan prinsip demokrasi.
Namun, kebebasan itu harus dibatasi secara hukum melalui undang-undang.
Dia menjelaskan, perppu tersebut tidak bertujuan untuk membubarkan ormas, melainkan untuk mengatur, memberdayakan dan mendayagunakan ormas.
Perppu Ormas mengatur mengenai penerapan asas hukum administrasi contrario actus.
(baca: Kemenkumham: Faktanya, HTI Mengingkari AD/ART Organisasinya)
Asas tersebut mengatur bahwa lembaga yang mengeluarkan izin atau yang memberikan pengesahan ormas juga mempunyai wewenang untuk mencabut atau membatalkannya.