Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham Persilakan HTI Tempuh Jalur Hukum jika Tolak Dibubarkan

Kompas.com - 19/07/2017, 11:48 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris tak memungkiri bahwa ada segelintir pihak yang menentang pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indinesia (HTI).

Ia meminta pihak-pihak tersebut mengajukan keberatan lewat jalur hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku.

“Silahkan mengambil jalur hukum,” ujar Freddy di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).

(baca: HTI Resmi Dibubarkan Pemerintah)

Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Harris mengumumkan pencabutan status badan hukum ormas HTI di kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/7/2017).KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Harris mengumumkan pencabutan status badan hukum ormas HTI di kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Kemenkumham mencabut status Badan Hukum Perkumpulan HTI lantaran dianggap anti-Pancasila dan NKRI. Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.

Langkah itu dilakukan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto sebelumnya membantah anggapan bahwa pemerintah bertindak sewenang-wenang dengan menerbitkan Perppu Ormas.

Wiranto menegaskan bahwa ormas yang dibubarkan memiliki kesempatan untuk menggugat keputusan pemerintah tersebut ke pengadilan.

(baca: Wiranto: Ormas yang Dibubarkan Berhak Menggugat ke Pengadilan)

Menurut Wiranto, pemerintah memberikan kebebasan bagi masyarakat untuk mendirikan ormas sesuai dengan prinsip demokrasi.

Namun, kebebasan itu harus dibatasi secara hukum melalui undang-undang.

Dia menjelaskan, perppu tersebut tidak bertujuan untuk membubarkan ormas, melainkan untuk mengatur, memberdayakan dan mendayagunakan ormas.

Perppu Ormas mengatur mengenai penerapan asas hukum administrasi contrario actus.

(baca: Kemenkumham: Faktanya, HTI Mengingkari AD/ART Organisasinya)

Asas tersebut mengatur bahwa lembaga yang mengeluarkan izin atau yang memberikan pengesahan ormas juga mempunyai wewenang untuk mencabut atau membatalkannya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com