Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Langkah Pemerintah jika Pakai Pasal Penodaan Agama Perppu Ormas

Kompas.com - 18/07/2017, 05:20 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasal penodaan agama dalam Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas dikhawatirkan menjadi pasal karet.

Sebab, pasal ini dinilai tidak punya mekanisme yang jelas apakah pemerintah yang menentukan pelanggaran atau melalui pengadilan.

Asisten Deputi Materi Hukum Kementerian Politik Hukum dan Keamanan Heni Susila mengatakan, jika suatu ormas melakukan pelanggaran SARA atau penistaan agama, untuk sampai pada tahap menentukan pelanggaran, pemerintah tidak akan bergerak sendiri.

Dalam kasus penodaan agama, misalnya, bisa melibatkan Kementerian Agama, Kejaksaan, dan lembaga terkait lainnya.

"Contoh terkait agama, dia melibatkan Kementerian Agama dan Kejaksaan, intinya adalah kementerian atau lembaga yang terkait dengan itu maka dia akan dilibatkan," kata Heni, dalam breafing media di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017).

(baca: Aturan Penodaan Agama di Perppu Ormas Dikhawatirkan Jadi Pasal Karet)

Pemerintah akan mengidentifikasi dulu dan perlu menunjukan bukti yang konkret.

"Jadi pemerintah tidak mungkin akan melakukan suatu tindakan konkret apabila tidak cukup bukti. Karena ini potensi isunya pasti juga nanti sampai ke pengadilan," ujar Heni.

Untuk memutuskan apakah ormas tersebut melakukan pelanggaran penodaan agama atau tidak, bisa melalui mekanisme rapat kabinet atau rapat lainnya.

"Saya kira kalau pemerintah selama ini ketika akan membuat suatu kebijakan atau keputusan politik, pemerintah akan dilakukan melalui koordinasi bersama. Apakah diputuskan melalui rapat kabinet atau rapat-rapat koordinasi. Mekanisme itu berjalan," ujar Heni.

 

(baca: Jokowi: Yang Tak Setuju Perppu Ormas, Silakan Tempuh Jalur Hukum)

Jika terindikasi pidana, pasti akan dibawa ke pengadilan. Namun, dia menyatakan bisa saja ormasnya hanya melakukan pelanggaran administrasi, bukan pidana.

Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU) sebelumnya menyoroti isi Perppu Ormas.

Salah satunya mengenai pasal penodaan agama dalam pasal 59 ayat (3) huruf b. D

alam pasal tersebut, disebutkan bahwa ormas dilarang melakukan penyalahgunaan, penistaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.

 

(baca: PBNU Dukung dan Siap Mengawal Perppu Pembubaran Ormas)

Menurut Ketua Lakpesdam NU Rumadi, pasal tersebut berpotensi menjadi pasal karet. Sebab, tidak ada mekanisme yang jelas untuk menentukan apabila suatu ormas melakukan penodaan agama atau tidak.

"Ini tidak ada mekanisme yang jelas terkait pasal itu apakah pemerintah bisa serta merta menentukan suatu kelompok melakukan penodaan agama atau apakah harus melalui pengadilan?" ujar Rumadi, Jumat (14/7/2017).

Kompas TV Tolak Perppu Ormas, HTI Mengadu ke Komnas HAM
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com