Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Hary Tanoe Kecewa Hakim Tolak Praperadilan

Kompas.com - 17/07/2017, 15:20 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Pengacara tersangka Hary Tanoesoedibjo, Munathsir Mustaman, menyatakan kecewa dengan putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan kliennya.

"Kalau kecewa jelas," kata Munathsir usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).

Munathsir mengatakan, ada beberapa putusan hakim pada pertimbangan yang tidak sesuai dengan keinginan pihaknya.

Salah satunya, hakim dinilai tidak mempertimbangkan soal terlambatnya SPDP untuk Hary.

(baca: Hakim Praperadilan Tolak Gugatan Hary Tanoe)

Sprindik Hary Tanoe disebut tertanggal 15 Mei 2017, tetapi SPDP-nya baru disampaikan ke Hary sekitar 20 Juni 2017.

"Padahal sudah sangat jelas di putusan MK bahwa SPDP harus diberikan kepada pihak terlapor, pihak terkait, maksimal 7 hari," ujar Munathsir.

Pihaknya menyatakan, soal keterlambatan SPDP telah dimasukan dalam dalil permohonan.

Hal ini berbeda dengan pendapat hakim yang menyatakan soal keterlambatan SPDP tersebut tidak dimasukan dalam dalil permohonan.

 

(baca: Hary Tanoe Kembali Bantah Kirim SMS Ancaman kepada Jaksa Yulianto)

Hakim juga dianggap tidak mempertimbangkan keterangan ahli yang dihadirkan pihaknya.

"Ahli rata-rata berpendapat SMS itu bukanlah ancaman jadi sangat jelas itu bukan pidana," ujar dia.

Atas putusan ini, pihak pengacara mengaku akan berkonsultasi dengan Hary Tanoe untuk langkah selanjutnya.

(baca: Polri Bantah Penetapan Tersangka Hary Tanoe Berbau Politis)

Pengacara Hary juga masih menunggu salinan putusan pengadilan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Hary.

"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan dari pemohon (Hary)," kata Hakim Cepi, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Hakim menyatakan, penetapan tersangka terhadap Hary Tanoe oleh Bareskrim telah sah.

"Membebankan biaya perkara kepada negara (senilai) nihil," ujar Cepi.

Hary merupakan tersangka dalam kasus dugaan mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui media elektronik.

Ia dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.

Hary sudah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim. Dalam kasus ini, Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5, 7, dan 9 Januari 2016. Isinya yaitu, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."

Namun, Hary membantah mengancam Yulianto.

"SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam," ujar Hary Tanoe.

Adapun Polri meyakini cukup bukti untuk menetapkan tersangka Hary. Polri membantah ada muatan politis dalam kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com