Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arief Hidayat Punya Peluang Kembali Menjabat Ketua MK

Kompas.com - 14/07/2017, 09:59 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Arief Hidayat masih memiliki peluang untuk kembali mengemban jabatan ketua Mahkamah Konstitusi (MK). 

Peluang ini sebagaimana ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Peraturan MK Nomor 13/2012 yang menyebutkan bahwa "Ketua dan wakil ketua MK yang terpilih sebagaimana dimaksud Ayat 1 dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan".

"Ketentuannya dapat dipilih kembali. Jadi periodenya dua tahun enam bulan dan bisa dipilih kembali," kata kepala Biro Humas dan Protokol MK, Rubiyo di MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).

MK hari ini menggelar pergantian pimpinan, sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Arief Hidayat selaku ketua MK saat ini. Selain Arief, delapan hakim konstitusi lainnya juga berpeluang menjadi ketua MK.

Hingga saat ini, sembilan hakim MK tengah bermusyawarah untuk menentukan siapa yang akan menjadi Ketua MK periode 2017-2020. Dengan kata lain, pemilihan secara aklamasi.

Namun, jika musyawarah tidak menemui kesepakatan, maka setelah itu dilakukan voting secara terbuka.

"Mengenai calon terkuat, kami tidak mengetahuinya. Sebab, itu menjadi ranah Bapak dan Ibu Hakim (konstitusi)," kata dia.

(Baca: Jumat Pagi, Sembilan Hakim Konstitusi Lakukan Pemilihan Ketua MK)

Sementara Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada, Oce Madril mengatakan, pergantian ketua MK sedianya menjadi momentum perbaikan dan refleksi kepemimpinan. 

Seperti diketahui, lanjut Oce, sejumlah isu kontroversi mencuat selama kepemimpinan Arief. Misalnya, perihal memo katebelece.

Selain itu, ada juga kasus penangkapan mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran terkait kasus suap.

"Ketua MK ke depan memiliki tugas berat untuk menjaga marwah dan kewibawaan MK. Seperti kasus salah satu hakim yang ditangkap KPK, faktor-faktor itu boleh jadi faktor personal, sistem atau governance yang ada di MK," kata peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM tersebut.

Kompas TV Presiden Joko Widodo melantik Saldi Isra sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com