JAKARTA, KOMPAS.com- Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/7/2017).
Fahd ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap terlibat bersama-sama melakukan korupsi dalam pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah melakukan proses hukum terhadap mantan politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia.
Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sementara anaknya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Fahd merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Kasus ini terakhir diusut pada 2012. KPK menemukan fakta baru dalam kasus ini sehingga menetapkan Fahd sebagai tersangka.
Dari total Rp 14,8 miliar dari fee dua proyek tersebut, Fahd diduga menerima Rp 3,4 miliar.
(Baca juga: Fahd: Saya Akan Buka Keterangan di Pengadilan Tipikor)
Dalam vonis hakim kepada Zulkarnaen dan Dendy, keduanya disebut bersama-sama dengan Fadh telah mengintervensi pejabat Kementerian Agama (Kemenag) untuk memenangkan PT Batu Karya Mas sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011.
Selain itu, menurut majelis hakim, Zulkarnaen terbukti bersama-sama Dendy dan Fahd kembali mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) dalam tender proyek penggandaan Al Quran tahun anggaran 2011 di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Modus yang sama juga dilakukan untuk memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam tender proyek penggandaan Al Quran tahun anggaran 2012.