BUTON, KOMPAS.com – Karena ingin menguasai harta warisan, seorang warga Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, berinisial HR, tega menghabisi nyawa sang adik kandung, Ratna (40).
Pelaku HR sengaja menyuruh orang lain yang masih saudara sepupunya berinisial IL untuk membunuh korban dan memberikan uang sebesar Rp 5 juta.
“Iya (harta warisan) berupa rumah. Niat baru saja, saya bunuh karena (korban) terlalu kejam dengan saya. Saya tidak melakukan (pembunuhan) hanya menyuruh IL,” kata pelaku HR kepada Kompas.com, Rabu (12/7/2017).
Baca juga: Gara-gara Warisan, Ayah Dianiaya dan Kasurnya Dibakar oleh Sang Anak
Ratna yang merupakan warga Kelurahan Lanto, Kecamatan Wolio Kota Baubau, sebelumnya dilaporkan hilang. Laporan itu disampaikan ke salah satu polsek di Kota Baubau pada 1 Juli 2017 lalu.
Keluarga korban terus berusaha mencari keberadaan korban, namun nihil. Polisi kemudian mendapat informasi dari keluarga bahwa korban telah dibunuh oleh pelaku IL atas perintah HR. Ratna dibunuh di kebun warga Desa Jaya Baru, Kecamatan Lapandewa, Kabupaten Buton.
Kedua Pelaku, HR dan IL kemudian diciduk oleh tim Polres Buton. Pelaku IL mengaku bunuh korban dengan memukul kepalanya pakai balok kayu.
“Mayatnya saya tutup dengan tikar plastik dan atap rumbia. Saya dibayar (HR) Rp 5 juta, uangnya digunakan untuk acara akikahan anakku,” ujar IL.
Sementara itu, mayat korban ditemukan polisi sudah mengeluarkan bau yang tidak sedap. Saat ditemukan, pakaian korban masih melekat dan kepalanya terluka parah.
Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Hasanuddin, mengungkapkan, pembunuhan ini dilatarbelakangi masalah harta warisan antara pelaku HR dengan korban yang merupakan kakak beradik.
Baca juga: Seorang Ibu Digugat 3 Anak Kandungnya karena Harta Warisan
Harta warisan yang diperebutkan berupa rumah kos-kosan dengan enam kamar.
“Ini masalah harta warisan adik kakak, korbannya adalah perempuan dan pelakunya ini saudara korban sendiri selaku aktornya,” kata Hasanuddin.
Kedua pelaku dikenai pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.