Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras: Pembubaran Ormas Anti-Pancasila Tak Sepenuhnya Cegah Intoleransi

Kompas.com - 12/07/2017, 18:16 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriani menilai, pembubaran organisasi masyarakat anti-Pancasila tidak dapat sepenuhnya mencegah intoleransi dan radikalisasi.

Demi mencegah intoleransi dan radikalisasi, pemerintah mesti memberantas akar persoalannya, yakni ketidakadilan dan ketimpangan.

"Pembubaran ormas anti-Pancasila tidak sepenuhnya mencegah intoleransi dan radikalisasi jika pemerintah tidak melakukan upaya preventif maksimal, khususnya memberantas sumbu-sumbu intoleransi, yaitu ketidakadilan, ketimpangan ekonomi dan perilaku koruptif," ujar Yati saat berbincang dengan Kompas.com, Rabu (12/7/2017).

(baca: Sesuai Perppu, Mendagri dan Menkumham Berhak Cabut Izin Ormas)

Pembubaran ormas anti-Pancasila juga diyakini mengakibatkan kian mengentalnya polarisasi di masyarakat.

Apalagi, tidak bisa dipungkiri masyarakat belum keluar sepenuhnya dari faksi-faksi pasca-Pilkada DKI Jakarta.

Oleh sebab itu, Yati berpendapat, pemerintah harus berhati-hati dalam mengambil kebijakan.

(baca: Anggota Ormas Anarkistis dan Anti-Pancasila Bisa Dipenjara)

Sementara itu, soal pemerintah yang telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat, Yati juga meminta pemerintah menjelaskan ke publik dengan benar.

"Pembubaran ormas anti-Pancasila dapat menjadi bagian dari semakin mengentalnya polarisasi masyarakat jika pemerintah tidak menjelaskan atau mempertanggungjawabkan kebijakan ini (Perppu) dengan parameter dan alasan hukum yang kuat," lanjut Yati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com