Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBNU: Perppu Pembubaran Ormas adalah Upaya Legal

Kompas.com - 12/07/2017, 11:42 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lakpesdam Pengurus Besar Nahlatul Ulama (PBNU) Rumadi Ahmad mengatakan, meskipun terlambat, langkah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pembubaran Ormas patut dihargai.

Rumadi mengatakan, selama lebih kurang dua bulan lamanya, Menko Polhukam Wiranto gembar-gembor perihal sikap politik pemerintah untuk membubarkan ormas yang dianggap bertentangan dengan dasar negara.

Namun, kata Rumadi, pemerintah juga terlihat belum mempersiapkan secara matang langkah apa yang akan diambil.

(baca: Menkumham: Perppu Pembubaran Ormas Tak Hanya untuk HTI)

Apakah langkah yang akan diambil itu mengikuti prosedur pembubaran ormas sebagaimana yang diatur dalam UU Ormas, atau seperti apa.

"Tampaknya pemerintah tidak mau mengikuti prosedur dalam UU Ormas yang memang cukup rumit dan lama," kata Rumadi kepada Kompas.com, Rabu (12/7/2017).

"Pilihan pemerintah membuat perppu merupakan upaya legal untuk mem-by pass prosedur rumit tersebut," lanjut Rumadi.

(baca: PBNU Dukung dan Siap Mengawal Perppu Pembubaran Ormas)

Menurut Rumadi, Perppu ini akan mampu menyederhanakan prosedur pembubaran ormas, dan sebagai landasan pemerintah untuk mengambil langkah terhadap ormas yang dianggap bertentangan dengan dasar negara.

Kendati demikian, Rumadi menambahkan, tentu saja kepentingan dan kegentingan yang memaksa dikeluarkannya Perppu bisa diperdebatkan.

"Salah satu saluran perdebatan itu di DPR. DPR nanti bisa memberi penilaian sehingga perppu tersebut diterima sebagai UU atau tidak," imbuh Rumadi.

Dia menambahkan, apabila ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan perppu itu, masih ada saluran konstitusional untuk mempersoalkan seperti melakukan uji materi.

(baca: Perppu Pembubaran Ormas Dinilai Jalan Pintas yang Mengancam Demokrasi)

Sebelumnya, sebanyak 14 Ormas Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) memang mendesak pemerintah segera merealisasikan rencana pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan ormas radikal anti-Pancasila lainnya.

Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas mengatur bahwa pembubaran ormas harus melalui mekanisme pengadilan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Budiyanto Wijaya Divonis 4 Tahun Penjara

Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Budiyanto Wijaya Divonis 4 Tahun Penjara

Nasional
Terima Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Sri Mulyani Sebut Sesuai Arahan Jokowi

Terima Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Sri Mulyani Sebut Sesuai Arahan Jokowi

Nasional
Syarat Usia Calon Kepala Daerah Diubah MA, PKS Siapkan Anak Muda Maju Pilkada

Syarat Usia Calon Kepala Daerah Diubah MA, PKS Siapkan Anak Muda Maju Pilkada

Nasional
Politik Gimik Calon Kepala Daerah

Politik Gimik Calon Kepala Daerah

Nasional
Jokowi Minta Kepala Daerah Riau Sambungkan Tol Pekanbaru-Padang ke Kawasan Produktif

Jokowi Minta Kepala Daerah Riau Sambungkan Tol Pekanbaru-Padang ke Kawasan Produktif

Nasional
Caleg PKS Tersangka Kasus Narkoba Disebut Terima Rp 380 Juta dari Jaringan Malaysia

Caleg PKS Tersangka Kasus Narkoba Disebut Terima Rp 380 Juta dari Jaringan Malaysia

Nasional
Prabowo Bentuk Tim Gugus Tugas Sinkronisasi untuk Siapkan Pemerintahan

Prabowo Bentuk Tim Gugus Tugas Sinkronisasi untuk Siapkan Pemerintahan

Nasional
Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Sebut Intens Komunikasi dengan Sri Mulyani sejak 2 Bulan

Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Sebut Intens Komunikasi dengan Sri Mulyani sejak 2 Bulan

Nasional
Tapera Jadi Sorotan Publik, Anggota Komisi VI DPR: Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Mekanisme dan Pembiayaannya

Tapera Jadi Sorotan Publik, Anggota Komisi VI DPR: Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Mekanisme dan Pembiayaannya

Nasional
Peringati Bulan Kesadaran Auditor, DPR Ingin Tingkatkan Kualitas Penasihat Organisasi

Peringati Bulan Kesadaran Auditor, DPR Ingin Tingkatkan Kualitas Penasihat Organisasi

Nasional
Temui Sri Mulyani, Gugus Tugas Sinkronisasi: Prabowo Harap Transisi Tak Makan Waktu Lama

Temui Sri Mulyani, Gugus Tugas Sinkronisasi: Prabowo Harap Transisi Tak Makan Waktu Lama

Nasional
 Starlink Beroperasi di Indonesia, Komisi VI Soroti Pentingnya Kedaulatan Data dan Keamanan Digital di Indonesia

Starlink Beroperasi di Indonesia, Komisi VI Soroti Pentingnya Kedaulatan Data dan Keamanan Digital di Indonesia

Nasional
Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara

Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara

Nasional
Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Nasional
Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com