Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Anti-terorisme Seharusnya Juga Atur soal Pengawasan Mantan Napi Teroris

Kompas.com - 10/07/2017, 22:19 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan, selain mengadopsi pendekatan preventive justice, Rancangan UU Anti-terorisme yang baru juga seharusnya memasukkan pasal yang mengatur pengawasan terhadap eks terpidana kasus terorisme.

Alasannya, banyak pelaku teror adalah mereka yang "kambuhan" atau residivis.

Menurut Bonar, yang biasa disapa Choky, residivis kasus terorisme jumlahnya mencapai 10 persen dari terpidana terorisme.

"Meskipun jumlahnya 10 persen, tetapi itu penting karena mereka yang dicap teroris dan mendapatkan hukuman pidana dianggap hero (pahlawan) di mata jaringan," kata Choky, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (10/7/2017).

"Di mata jaringan dia dianggap punya pengaruh kuat. Dan biasanya jaringannya ingin kembali merekrut dia," lanjut dia.

Di Inggris dan Australia, kewenangan aparat untuk melakukan pengawasan terhadap mantan terpidana terorisme ini dikenal dengan istilah post-release monitoring.

Secara sederhana diartikan sebagai pengawasan terhadap seorang terpidana kasus terorisme yang menjalani bebas bersyarat atau sudah selesai masa hukumannya sebagai bagian dari deradikalisasi.

Choky mengatakan, salah satu cara deradikalisasi ini adalah dengan disengagement atau melepaskan diri dari lingkungan sosial yang selama ini menjadi ruang berinteraksi.

"Di Inggris dan Australia selama kurun waktu tertentu, satu-dua tahun, ada pengawasan intensif. Caranya macam-macam, tidak boleh punya laptop, akses internet, bahkan mungkin mobile phone," kata Choky.

Intinya, lanjut Choky, membuat relasi mantan terpidana terorisme dengan lingkungan sosial lamanya terputus.

Atau, bisa juga dengan cara ditempatkan di daerah yang berbeda dari awal interaksinya dengan kelompok teroris.

"Dalam RUU Anti-terorisme ini, aturan semacam ini belum dibuat. Harusnya ada pasal yang mengatur mantan teroris yang sudah menjalani masa hukuman atau bebas bersyarat, mendapatkan pengawasan," kata Choky.

Kompas TV Deteksi Dini Ancaman Serangan Teror dan Radikalisme (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com